PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat perubahan kedua Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (11/09) malam.

Rapat pembahasan tersebut dilakukan di malam hari demi mempercepat rampungnya perubahan tatib tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Zainal Abidin Ishak didampingi sekretaris pansus, Huisman Brant Toripalu, dan dihadiri sejumlah anggota pansus lainnya, seperti Moh. Nur Dg. Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua.

Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, pejabat fungsional sekretariat DPRD Sulteng dan tenaga ahli beserta beberapa staf.

Dalam rapat rapat pembahasan tersebut, ada sejumlah masukan yang disampaikan, baik dari Ketua Pansus Zainal Abidin Ishak maupun dari anggota lainnya, seperti Sony Tandra dan Sekwan Siti Rachmi.

Pada pembahasan tersebut, pansus menyarankan kepada pihak sekretariat DPRD agar rancangan peraturan DPRD dapat dilakukan penyempurnaan secepat mungkin dengan cara melakukan konsultasi komparasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi kesempurnaan rancangan Peraturan DPRD tersebut.

Rencananya, konsultasi komparasi tersebut akan dilaksanakan secepat mungkin agar kedua rancangan peraturan DPRD tersebut dapat dilakukan pengesahan melalui sidang paripurna. *