YOGYAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni terkait ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla dan diterima Staf Ahli Gubernur D.I.Y Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Dr. Didik Wardaya, di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/04).

Dalam pertemuan tersebut, Ronald Gulla menegaskan bahwa pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih berada pada tahap pendalaman substansi.

Kata dia, DIY dipilih sebagai lokasi studi karena telah memiliki regulasi dan implementasi yang relatif maju.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya di lapangan, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujar Ronald Gulla.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menyoroti aspek pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari penguatan pendapatan asli daerah.

Salah satu fokus pembahasan adalah potensi sumber pendapatan, termasuk pajak air permukaan.

Ronald menambahkan, sebelum kunjungan ini pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bappenas.

Ia mengakui bahwa meskipun belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus mengatur ekonomi hijau, sejumlah daerah telah lebih dahulu mengadopsi konsep tersebut dalam kebijakan pembangunan.

Sementara itu, Dr. Didik Wardaya menjelaskan bahwa Pemerintah D.I.Y telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau.

Regulasi ini mengedepankan prinsip pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta keadilan sosial.

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” jelas Didik.

Ia juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029, yang memuat langkah strategis dan terukur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Di sektor fiskal, Pemerintah DIY telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah peraturan gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulteng, di antaranya Henri Kusumah Muhidin, Rachmat Syah Tawainela, Vera R. Mastura, Suryanto, Nikolas Birro Allo, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, serta Moh. Nurmansyah Bantilan. ***