OLEH : Aslamuddin Lasawedy*

PAGI itu, di ruang kerjanya, seorang auditor menatap berlembar-lembar laporan keuangan yang tampaknya sempurna. Tak ada selisih angka disana. Tak ada juga pelanggaran standar keuangan disana. Semua tampak “wajar.”

Di sudut lain di kompleks perkantoran di bilangan segitiga emas Jakarta, seorang auditor syariah mengajukan pertanyaan yang tak tertulis dalam angka ; apakah transaksi-transaksi dalam laporan keuangan ini halal ?

Nah, di sinilah perbedaan mendasar antara audit konvensional dan audit syariah bermula. Perbedaannya bukan saja pada pendekatan auditnya melainkan pada cara memaknai kebenaran auditnya.

Selama ini, audit konvensional menjadi tulang punggung kepercayaan pasar global. Acuannya sebut saja standar IFRS dan International Standards on Auditing (ISA), yang memastikan laporan keuangan tersaji secara fair, atau dengan kata lain tidak menyesatkan.

Hingga akhirnya terjadi krisis finansial global 2008, yang menjadi pengingat penting bagi kita semua, dimana banyak perusahaan ternama yang dinyatakan “wajar tanpa pengecualian,” namun ironisnya saat itu bisnisnya tetap saja runtuh dan bangkrut.

Masalahnya sebagaimana diungkap akademisi seperti Power (1997) dalam The Audit Society bahwa audit modern itu cenderung terjebak dalam ritual kepatuhan formal, sehingga kehilangan dimensi etis nya.

Berangkat dari kekosongan dimensi etis itulah, maka lahirlah audit syariah. Dimana kewajaran saja tidak cukup sebagai ukuran audit. Pun, harus disertai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam yang bebas dari riba, gharar, dan maisir (AAOIFI, 2010).

Artinya, laporan keuangan bisa saja benar secara akuntansi, namun bermasalah secara etis dan melanggar norma agama.

Secara teoritik, audit konvensional beroperasi dalam relasi agen-prinsipal, dimana manajemen harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemegang saham. Teori ini muncul dan diperkuat oleh teori keagenan Jensen & Meckling (1976)

Berbeda dengan audit konvensional, audit syariah mengandaikan bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada standar manusia. Ia harus berlanjut dan bersandar kepada norma-norma agama.. Konsep ini berakar pada tradisi hisbah. Sebuah sistem pengawasan dalam peradaban Islam yang menekankan pentingnya mengedepankan keadilan dan moralitas publik. (Kamali, 2003).

Dalam praktiknya, auditor syariah tidak hanya memeriksa bukti transaksi. Pun memastikan akad (kontrak) sesuai dengan fatwa ulama, sebagai contohnya fatwa DSN-MUI di Indonesia. Di sini, audit bukan lagi menjadi sekadar profesi, pun juga menjadi amanah agama.

Perbedaan berikutnya terletak pada ruang lingkupnya. Audit konvensional fokus pada laporan keuangan. Ia bekerja seperti dokter yang memeriksa tekanan darah dan detak jantung perusahaan. Selama beragam indikatornya normal, perusahaan dianggap sehat.

Sebaliknya, audit syariah bekerja seperti seorang filsuf sekaligus dokter. Ia tidak hanya memeriksa “tubuh” perusahaan. Pun juga memeriksa “jiwanya”. Objek auditnya mulai dari produk, proses, hingga budaya organisasi, dan seterusnya

Penelitian Haniffa & Hudaib (2007) menunjukkan bahwa pelaporan dalam perspektif Islam tidak melulu seputar finansial saja, pun mencakup dimensi etika dan sosial. Itulah sebabnya, audit syariah kerap kali mencakup pemeriksaan distribusi zakat, keadilan bagi nasabah, hingga dampak sosial investasi, dan seterusnya.

Antara Standar Manusia dan Norma Ilahi

Audit konvensional bergantung pada standar profesional yang dinamis, yang dibentuk oleh lembaga seperti IAASB dan terus berkembang mengikuti kompleksitas ekonomi global.

Berbeda dengan audit konvensional, audit syariah memiliki fondasi ganda, yaitu standar profesional dan standar nilai ilahiyah. Rujukan auditornya nya bukan saja pada ketentuan AAOIFI, juga harus memahami Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama.

Dusuki (2008), berpendapat bahwa sistem keuangan syariah tidak bisa dilepaskan dari tujuan maqasid al-shariah. Sebut saja ; menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artinya, audit tidak hanya memastikan kepatuhan prosedural, pun juga menjaga tujuan etis dari keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Catatan Kritis

Tujuan akhir audit konvensional tidak lain adalah efisiensi pasar. Memastikan investor mendapatkan informasi yang akurat untuk mengambil keputusan.

Audit syariah bergerak lebih jauh lagi, mencakup kemaslahatan umat. Ia ingin memastikan bahwa sistem keuangan tidak hanya efisien, juga adil dan berkelanjutan.

Studi oleh Chapra (2000) menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam menolak pemisahan antara efisiensi dan etika, dimana audit syariah menjadi instrumen menjaga keseimbangannya.

Nah, Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah global, berada di persimpangan dua sistem ini. Otoritas seperti OJK dan DSN-MUI terus mendorong integrasi audit syariah dalam tata kelola lembaga keuangan.

Sejumlah kendala masih menghadang. Mulai dari keterbatasan auditor memahami sekaligus akuntansi modern dan fikih muamalah, hingga peliknya kompleksitas produk keuangan kontemporer.

Pada akhirnya, audit konvensional dan audit syariah bukanlah dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya adalah dua cara membaca realitas ekonomi. Yang satu memastikan angka tidak berbohong. Yang lain memastikan angka tidak melanggar norma agama.

Dan…
Di tengah dunia yang semakin terobsesi pada kuantifikasi dewasa ini, audit syariah mengingatkan kita bahwa tidak semua yang benar itu baik. Dan tidak semua yang terlihat wajar itu benar di hadapan nilai-nilai moral dan agama.

Mungkin, tantangannya di masa depan, bukan lagi memilih salah satunya. Melainkan merajut keduanya, agar sistem keuangan tidak hanya transparan, juga bermartabat dan memberi manfaat kepada banyak orang. Weleh, weleh, weleh.

*Perencana Keuangan Independen/Mahasiswa S2 Program Filantropi Syariah IAI SEBI