PALU – Wacana perubahan sistem pemilu menjadi tertutup serta penunjukan langsung gubernur oleh pemerintah pusat masih belum menjadi keputusan final.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, dalam pertemuan bersama wartawan di Palu, Jumat (24/04). Pertemuan juga dihadiri Ketua DPW PKS Sulteng, Muhammad Wahyudin.
Menurut anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) itu, perubahan sistem pemilu sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah serta hasil pembahasan bersama DPR.
“Komisi II sendiri sudah siap, tetapi keputusan akhir menunggu dari Presiden. Ada beberapa wacana seperti gubernur ditunjuk langsung atau sistem pemilu kembali tertutup, namun itu belum final,” ujar Aus.
Dinamika tersebut tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang membuka berbagai opsi desain keserentakan pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
Penguatan terhadap arah tersebut juga terlihat dalam Putusan MK Nomor: 114/PUU-XX/2022, di mana MK menegaskan bahwa desain pemilu harus mempertimbangkan efektivitas sistem presidensial, beban penyelenggara, serta kualitas demokrasi.
“Terkait keputusan MK, kita akan sikapi dengan undang-undang. Ada yang diakomodasi, ada juga yang tidak,” jelas Aus.
Ia menambahkan, berbagai kalangan seperti masyarakat sipil dan akademisi juga mendorong agar revisi undang-undang pemilu tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga reformasi mendasar pada sistem politik, khususnya dalam rekrutmen calon legislatif di internal partai.
“Rekrutmen calon harus berbasis merit, bukan finansial dan patronase. Ini penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita,” tegasnya.
Dalam pembahasan revisi undang-undang, sejumlah poin strategis tengah disiapkan, di antaranya penguatan akuntabilitas pembiayaan politik melalui audit independen, transparansi kampanye, serta kewajiban penyampaian program berbasis daerah pemilihan dan laporan realisasi janji politik pascapemilu.
Selain itu, penataan ulang alokasi kursi DPR juga menjadi perhatian melalui pendekatan equal population. Saat ini masih terdapat ketimpangan distribusi kursi antar daerah.
Sebagai contoh, kata dia, Kaltim dengan jumlah penduduk sekitar 2,7 juta memiliki 8 kursi DPR RI, sementara Sulawesi Tengah dengan populasi sekitar 3 juta hanya memperoleh 7 kursi.
“Ini masih menjadi bahan perdebatan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Aus juga menyampaikan bahwa tahapvrekrutmen penyelenggara pemilu diperkirakan dimulai pada Juli dan berakhir Agustus tahun ini.
Komisi II DPR RI sendiri membidangi pemerintahan, pertanahan, dan kepemiluan. Komisi II diketahui bermitra dengan sejumlah lembaga strategis, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Kepegawaian Negara, Ditjen Dukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian ATR/BPN, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

