PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menindaklanjuti keluhan warga terkait masalah air bersih di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Petobo.
Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan menggelar rapat bersama pihak terkait, Selasa (20/05).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Arnila H Ali ini menghadirkan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptakar-SDA), Balai Wilayah sungai Sulawesi III, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, PDAM Kota Palu dan dari Forum Korban Likuifaksi Petobo.
Sejumlah anggota komisi III turut hadir dalam rapat tersebut, yaitu Musliman, Fery Budi Utomo, Alfiani Sallata, dan Marten Tibe, semuanya mendesak BPPW segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Tidak ada lagi menunggu nunggu, jangan lagi ada tahapan tahapan yang membuat warga makin menderita,” tegas Musliman.
Menurutnya, jika waktu perbaikan pipa makin diperpanjang, maka bisa dibayangkan kesulitan warga, karena masalah air sangat urgen.
“Sudah lama warga menderita dan pihak BPPW selalu berargumen perlu tahapan, kasian warga,” tambah anggota DPRD lainnya, Fery.
Di penghujung rapat, maka dibuat kesepakatan, bahwa operasional infrastruktur Huntap Petobo secara parsial berupa jaringan mesin, sambungan rumah, rumah pompa dan resevoir yang selama ini dioperasikan dari Desa Oloboju Kabupaten Sigi, diserahkan ke Kelurahan Petobo, Kota Palu, paling lambat Tanggal 2 Mei 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, juga tertuang bahwa segala kerusakan pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Huntap Petobo selama dalam pemeliharaan hingga tanggal 24 September 2025 mendatang, masih menjadi tanggung jawab pihak BPPW.
“Jadi walaupun sudah diserahkan, tapi pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab BPPW,” tegas Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila.
Sementara itu, terhadap tapping liar di jaringan distribusi SPAM Huntap Petobo, penyelesaiannya akan dikerjasamakan oleh BPPW dengan Forum Warga Korban Likuifaksi Petobo, termasuk melibatkan pihak kelurahan setempat.
“Setelah air bersih mengalir, selanjutnya nanti BPPW dan Pemkot Palu serta forum ini akan melakukan penertiban hingga 24 September 2025,” tutup Arnila. *