PALU – Seorang pria berinisial E.A.P harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sigi, Ahad (19/4).
E.A.P diamankan saat hendak mengambil paket kiriman yang sebelumnya dicurigai berisi narkotika. Ia ditangkap di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru,” ujar Usman.
Dari tangan tersangka, ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,559 gram. Barang tersebut diketahui rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo.
“Barang tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan terkait,” tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu batang pipa kecil dan satu kotak teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Saat ini, E.A.P telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkannya.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Usman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih terus terjadi dengan berbagai modus, termasuk melalui jasa pengiriman barang.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

