PALU – Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Ahad (26/4)
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari perayaan nasional, dipusatkan di Jakarta dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Mengusung tema global “Intellectual Property and Sports: Ready, Set & Innovate!”, kegiatan tersebut menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan para kreator lokal.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta seluruh pejabat struktural Kemenkum Sulteng.
Sejak pagi hari, kawasan Car Free Day (CFD) di Lapangan Vatulemo dipadati masyarakat. Momentum tersebut dimanfaatkan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menghadirkan layanan langsung di tengah publik, mulai dari edukasi, konsultasi hingga pendampingan pendaftaran KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa peringatan Hari KI bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Melalui Mobile IP Clinic, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga. Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran layanan langsung di ruang publik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sejalan dengan peringatan nasional di Jakarta, kami hadir di tengah masyarakat Sulawesi Tengah untuk memastikan layanan KI dapat diakses secara mudah, cepat, dan inklusif,” lanjutnya.
Berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan secara interaktif, mulai dari pembagian leaflet dan stiker KI, senam bersama yang disertai edukasi, hingga kuis interaktif berhadiah. Dukungan juga datang dari TP PKK yang turut mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan merek dan mencatatkan karya cipta mereka.
Pada aspek layanan, kegiatan tersebut mencatat capaian positif. Sebanyak 23 pelaku UMKM melakukan konsultasi terkait pengembangan usaha berbasis KI, sementara 26 masyarakat berkonsultasi mengenai hak cipta. Selain itu, terdapat dua permohonan pencatatan hak cipta langsung diproses dan diserahkan sertifikatnya di lokasi kegiatan.
Rakhmat mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan produk terus meningkat. Kami terus hadir untuk mendampingi hingga seluruh proses pendaftaran KI dapat diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng mengoptimalkan pendampingan teknis serta memperluas jangkauan layanan melalui kegiatan serupa di berbagai lokasi strategis lainnya.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April menjadi momentum global untuk menegaskan peran penting KI dalam mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
REPORTER :**/IKRAM

