DONGGALA – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Bambang Widiyanto, mengatakan, pekerjaan rehab gedung Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Tahun 2023 sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.

Hal itu ia tegaskan menanggapi pernyataan aktivis anti korupsi, Heri Soumena yang menyebut bahwa proyek rehab gedung BPP senilai Rp7 miliar itu sengaja dipecah-pecah agar bisa dikerjakan oleh beberapa kontraktor.

“Juknisnya dari pusat sudah seperti itu. Bukan dinas yang tentukan, di pecah itu memang kewenangan dari pusat,” ujarnya, Selasa (27/05).

Bambang menerangkan, anggaran Rp7 miliar tersebut tidak semua digunakan untuk rehab gedung BPP. Hanya Rp4 miliar digunakan untuk rehab gedung BPP, dan sisanya untuk kegiatan peternakan.

“Dana itu kan dari pusat totalnya Rp7 miliar. Ada peternakan nyantol di situ,” terangnya.

Bambang juga menegaskan bahwa temuan dalam proyek rehab gedung BPP sebesar Rp100 juta sudah lunas, dan uangnya sudah disetor ke kas negara.

Sebelumnya, aktivis anti korupsi Heri Soumena menyebut, proyek rehab gedung BPP di Kabupaten Donggala dipecah-pecah agar semua kontraktor kebagian.

“Dari anggaran Rp7 miliar dipecah menjadi Rp498 juta, ada juga Rp403 juta agar kontarkator yang diarahkan semua dapat. Proyek ini ada di beberapa kecamatan,” ujar Heri. */JALU