PALU – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, HS. Mohsen Alaydrus, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketua Umum menilai pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pesantren di Indonesia. Menurutnya, Ditjen Pesantren memiliki tugas utama untuk memfasilitasi, memberdayakan, serta memperkuat peran pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ia menjelaskan, fokus utama Ditjen Pesantren mencakup peningkatan layanan, penguatan kurikulum, hingga pemberdayaan pesantren. Ia juga berharap pejabat yang mengisi struktur tersebut benar-benar memahami karakter dan kebutuhan pesantren.
HS. Mohsen Alaydrus menambahkan, terbitnya Perpres ini merupakan hal yang telah lama dinantikan oleh kalangan pesantren. Ia menyebut pembentukan Ditjen Pesantren juga merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak, termasuk di Komisi VIII DPR RI.
“Alhamdulillah, terbitnya Peraturan Presiden ini sangat menggembirakan bagi kita semua, khususnya kalangan pesantren di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah sosialisasi secara masif serta implementasi program-program konkret yang mampu memberikan solusi dan manfaat bagi pesantren.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Ditjen Pesantren memiliki mandat untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.
Mandat ini diharapkan dapat dijalankan secara optimal guna menjawab kebutuhan pesantren yang terus berkembang.
Selain itu, ia juga menilai bahwa kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan tidak menambah beban birokrasi, melainkan justru mempermudah akses pesantren terhadap berbagai program pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan mampu memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu pilar utama pendidikan keagamaan sekaligus agen pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Ia juga menambahkan, eksistensi Ditjen Pesantren diharapkan mampu mendorong terwujudnya secara optimal fungsi pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai lembaga dakwah dan pengembangan sosial kemasyarakatan.
“Pesantren merupakan pilar penopang pendidikan keagamaan dalam menyiapkan generasi bangsa yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan semata, tetapi juga memiliki karakter dan budi pekerti yang luhur,” pungkasnya.

