MORUT – Manajemen PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang meningkatkan status perkara dugaan pertambangan ilegal dari tahap penyelidikan ke penyidikan, disertai penggeledahan dan penyitaan di lokasi perusahaan di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, pihak perusahaan membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat berat oleh penyidik. Namun, ia menegaskan manajemen tidak mengetahui secara pasti dasar hukum dan bukti yang digunakan, karena belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Anthonny menjelaskan, sejak diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah pada 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, PT CCM tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan.
Saat ini, perusahaan disebut masih dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan sekitar sembilan bulan, namun belum rampung akibat perubahan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Atas dasar itu, tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa RKAB tidak benar, karena tidak ada kegiatan penambangan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Anthonny.
Ia juga menyebut, perusahaan sempat merencanakan pembangunan smelter pada 2015 bersama perusahaan afiliasi. Namun, rencana tersebut batal karena proses perizinan yang memakan waktu lama hingga investor menarik diri.
Sebelumnya, manajemen PT CCM telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan terminal khusus. Direktur Utama PT CCM, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan bukti pada 19 Februari 2026.
Namun, menurut Anthonny, setelah pemeriksaan tersebut tidak ada informasi lanjutan hingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada April 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah yang dinilai tidak seluruhnya berkaitan dengan perkara.
Selain itu, pada 29 April 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan material berupa ore nikel di wilayah jetty perusahaan di Morowali Utara.
Anthonny menilai terdapat dua peristiwa hukum berbeda dalam perkara tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus dan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB.
“Keduanya memiliki konstruksi hukum berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penambangan ilegal bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD, yang disebut merupakan bagian dari konflik internal perusahaan yang masih berlangsung.
Menurutnya, sejak 2014 PT CCM tidak lagi melakukan aktivitas penambangan. Ore nikel yang disita merupakan sisa produksi sebelum tahun tersebut, sementara alat berat yang diamankan dalam kondisi tidak beroperasi.
Ia menambahkan, aktivitas hauling yang melintas di jalan tambang menuju jetty merupakan kegiatan perusahaan lain di luar wilayah izin usaha pertambangan PT CCM, meski menggunakan fasilitas terminal khusus milik perusahaan.
“PT CCM hanya menyediakan sarana dan prasarana berupa jalan hauling dan jetty yang digunakan perusahaan mitra,” jelasnya.
Pihak manajemen berharap penyidik Kejati Sulteng dapat bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Mereka juga meminta agar proses hukum tidak dijadikan sarana dalam konflik internal perusahaan.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel PT CCM di Morowali Utara ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan, penyidik menyita 13 unit kendaraan dan alat berat, di antaranya Toyota Hilux, single drum roller, motor grader, bulldozer, truk Volvo, excavator Sumitomo, dua unit dump truck Hino tanpa pelat nomor, tiga unit excavator Volvo, serta dua unit Mitsubishi Triton.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Sulteng. *

