SIGI – Polres Sigi menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Donggala, terkait penangkapan seorang warga bernama Arga Budiwinandar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasi Humas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, Selasa (6/5/2026).
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Donggala,” ujar IPTU Nuim Hayat.
Ia menjelaskan, sejauh ini seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, pihak kepolisian tetap terbuka terhadap evaluasi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Sejauh ini, tindakan yang kami lakukan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, kami tetap terbuka untuk melakukan evaluasi. Seluruh fakta akan diuji di persidangan, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menunggu hasil resmi dari pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Advokat Jaya & Jaya Law Firm mempersoalkan kinerja Polres Sigi karena diduga melakukan salah tangkap terhadap seorang warga bernama Arga Budiwinandar.
Melalui rilis resmi, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Donggala. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl.
Langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Arga.
Kuasa hukum, Wijaya, menyebut kliennya merupakan seorang pemuda yang sehari-hari bekerja membantu keluarga sebagai penggembala sapi.
“Klien kami hanyalah masyarakat sederhana. Namun kini harus berhadapan dengan proses hukum yang kami nilai mengandung banyak kejanggalan,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di antaranya: Perbedaan waktu kejadian: Penangkapan dilakukan pada 28 April 2026 malam, sementara laporan polisi dan administrasi penyidikan baru dibuat pada 29 April 2026.
Kemudian kesalahan dasar hukum: Penyidik disebut menggunakan Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2023, yang sebenarnya mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati, bukan dasar penahanan.
“Termohon mencantumkan Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai dasar hukum penahanan. Berdasarkan telaah ilmu hukum, pasal tersebut secara eksplisit mengatur perihal ‘Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati’. Penggunaan instrumen hukum yang tidak relevan ini merupakan bentuk Gross Negligence (kelalaian berat) administratif yang mencederai integritas institusi penegak hukum,” ujar Wijaya.
Selanjutnya perbedaan identitas: NIK yang digunakan penyidik menunjukkan tahun lahir 1982, sementara Arga lahir tahun 2004. Selain itu dalam alibi klien: Arga disebut memiliki saksi yang menyatakan ia berada di rumah saat kejadian.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal yang memadai, serta klien mereka sempat tidak mendapatkan pendampingan hukum.
Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait prosedur penetapan tersangka, serta aturan dalam KUHAP.
“Praperadilan ini bukan untuk menyerang institusi, tetapi sebagai bentuk pengawasan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Wijaya.

