SIGI – Kantor Advokat Jaya & Jaya Law Firm mempersoalkan kinerja Polres Sigi karena diduga melakukan salah tangkap terhadap seorang warga bernama Arga Budiwinandar.
Melalui rilis resmi, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Donggala. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl.
Langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Arga.
Kuasa hukum, Wijaya, menyebut kliennya merupakan seorang pemuda yang sehari-hari bekerja membantu keluarga sebagai penggembala sapi.
“Klien kami hanyalah masyarakat sederhana. Namun kini harus berhadapan dengan proses hukum yang kami nilai mengandung banyak kejanggalan,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di antaranya: Perbedaan waktu kejadian: Penangkapan dilakukan pada 28 April 2026 malam, sementara laporan polisi dan administrasi penyidikan baru dibuat pada 29 April 2026.
Kemudian kesalahan dasar hukum: Penyidik disebut menggunakan Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2023, yang sebenarnya mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati, bukan dasar penahanan.
“Termohon mencantumkan Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai dasar hukum penahanan. Berdasarkan telaah ilmu hukum, pasal tersebut secara eksplisit mengatur perihal ‘Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati’. Penggunaan instrumen hukum yang tidak relevan ini merupakan bentuk Gross Negligence (kelalaian berat) administratif yang mencederai integritas institusi penegak hukum,” ujar Wijaya.
Selanjutnya perbedaan identitas: NIK yang digunakan penyidik menunjukkan tahun lahir 1982, sementara Arga lahir tahun 2004. Selain itu dalam alibi klien: Arga disebut memiliki saksi yang menyatakan ia berada di rumah saat kejadian.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal yang memadai, serta klien mereka sempat tidak mendapatkan pendampingan hukum.
Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait prosedur penetapan tersangka, serta aturan dalam KUHAP.
“Praperadilan ini bukan untuk menyerang institusi, tetapi sebagai bentuk pengawasan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Wijaya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap hakim tunggal di PN Donggala dapat memberikan putusan yang adil.
“Kami ingin memastikan bahwa orang yang tidak bersalah tidak dirugikan oleh proses hukum yang keliru,” tutupnya.

