DONGGALA – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Donggala, Pattakali, menegaskan, los permanen dan kios yang ada di pasar tradisional tidak boleh diperjualbelikan.

Karena pasar tradisonal yang dibangun menggunakan anggaran daerah dan merupakan aset pemerintah setempat.

“Dilarang keras disewakan, apalagi diperjualbelikan,” tegasnya, Senin (04/05).

Dia mengatakan, bila ada oknum pedagangan maupun dari dinas yang memperjualbelikan atau menyewakan los permanen dan kois pasar, maka akan ditindak tegas.

“Kalau sampai kedapatan, apalagi memperjualbelikan kiosnya saya langsung berhentikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, sudah diatur besaran retribusi untuk para pedangan yang menggunakan los permanen maupun kios.

“Jadi tidak boleh ada sewa apa lagi sampai diperjual belikan,” ucapnya.