PALU – Keluhan terkait tingginya biaya perpisahan sekolah ramai disuarakan para orang tua murid di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Biaya yang dinilai memberatkan, terutama karena sebagian kegiatan digelar di hotel, memicu keresahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Salah satu warga, Nani, mengungkapkan keberatannya atas biaya yang harus ditanggung keluarganya. Ia menceritakan, adiknya memiliki dua anak yang sama-sama dikenakan biaya perpisahan.
“Yang satu di SMP negeri diminta Rp400 ribu, sementara yang di TK sampai Rp600 ribu. Itu belum termasuk sewa toga dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, beban tidak berhenti di situ. Sekolah juga telah menentukan pakaian yang harus dikenakan saat acara perpisahan.
“Anak yang SMP bilang, pakaian sudah ditentukan, khususnya untuk perempuan harus memakai gaun dengan warna tertentu. Kalau tidak punya, ya harus beli atau sewa lagi,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Nina, orang tua murid dari salah satu SMP negeri di Kota Palu. Ia menyebut biaya perpisahan mencapai Rp350 ribu, di luar kebutuhan tambahan lainnya.
“Kalau ditotal bisa sampai sekitar Rp500 ribu. Kalau tidak ikut perpisahan, apakah diperbolehkan? Itu yang jadi pertanyaan kami,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik.
Dalam edaran yang diterbitkan atas arahan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah agenda wajib bagi satuan pendidikan.
“Pelaksanaan perpisahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid atau wali, bukan diselenggarakan oleh pihak sekolah. Yang terpenting, kegiatan tersebut tidak boleh ada yang memberatkan,” tegas Hardi kepada media ini, Kamis (30/4).
Ia juga menjelaskan, kegiatan perpisahan hanya dapat dilaksanakan jika mendapat persetujuan minimal 70 persen orang tua atau wali murid. Atau bisa juga sisa 30 persen itu dicarikan solusi subsidi silang atau ada orang tua murid yang mampu bisa menutupi kekurangan tersebut, tetapi jangan sampai terkesan dipaksakan.
“Tidak perlu harus dilaksanakan di hotel. Di lingkungan sekolah pun sudah cukup bagus, yang penting sederhana dan tidak membebani orang tua,” ujarnya.
Hardi menambahkan, pihak sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang diinisiasi oleh orang tua, termasuk panitia yang dibentuk seperti paguyuban atau kelompok wali murid.
“Sekolah tidak boleh lepas tangan. Harus tetap mengontrol agar kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keberatan,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Kota Palu berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga prinsip keadilan serta mencegah beban berlebih bagi orang tua murid.

