AMPANA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap seorang petani berinisial AAL (29), yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kamis (06/06) lalu.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP I Gede Krisna Arsana dan Kepala Seksi (Kasi) Humas, AKP Triyanto, mengungkapkan, pemuda berinisial AAL alias Gego dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram,” ungkap Ridwan, Rabu (10/07).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, uang sebesar Rp185 ribu, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu sebanyak 31 paket itu dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat. 31 paket sabu itu untuk dijual kembali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Riadi
Editor : Rifay