TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, Senin (11/05).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 23 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dengan berat total sekitar 135,79 gram dari sejumlah perkara, obat keras jenis Trihexyphenidyl, perkara perlindungan perempuan dan anak berupa pakaian, serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon genggam.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender hingga larut, dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun di dalam tanah sesuai dengan jenisnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Rizky Fachrurrozi, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan akibat penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kepada kita semua terutama para Jaksa selaku bagian dari aparat penegak hukum agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tojo Una-una,” tutupnya. ***

