PARIMO – Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Torue usai diduga menggelapkan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
Pelaku diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim Reskrim Polsek setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dari hasil pengungkapan kasus, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Torue masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. **

