OLEH : Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH., MH

Salah satu pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo adalah paradigma hukum progresif. Hukum untuk kemanusiaan berarti hukum harus hadir untuk melindungi martabat manusia, mewujudkan keadilan, dan menciptakan kesejahteraan sosial, bukan sekadar menjadi alat kekuasaan atau penghukuman semata.

Dalam perspektif ini, manusia menjadi pusat dari tujuan hukum. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menegakkan aturan secara kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai keadilan, moralitas, hati nurani, kemanfaatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dewasa ini terlihat respon setiap orang terhadap suatu perbuatan yang dirasa mencederai hak asasi setiap orang selalu saja dianggap perbuatan hukum yang tidak dapat dimaafkan atau diampuni.

Seorang pencuri yang tertangkap tangan digebukin dan dihakimi massa dan bahkan dibakar didepan umum sampai mati.

Seorang yang karena ucapannya dianggap meremehkan orang lain, harus dihukum setimpal. Acap kali tidak ada lagi ruang bagi setiap orang yang bersalah untuk dimaafkan atau diampuni.

Jadi hukum pidana bertujuan untuk balas dendam terhadap pelaku. Dalam konteks hukum pidana moderen memamdang bahwa hukum untuk kemanusiaan.

Hukum harus menjadi sarana melindungi manusia, menegakkan keadilan, memulihkan hubungan sosial, menjaga martabat kemanusiaan dan bukan hanya sekadar menghukum pelaku.

Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana

Dalam perkembangan hukum pidana modern, alasan pemaaf menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengejar kepastian dan pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif.

Dalam hukum pidana, unsur pemaaf adalah alasan yang menyebabkan seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana, karena pada diri pelaku terdapat keadaan tertentu yang menghapus kesalahannya.

Artinya, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum, tetapi pelakunya dimaafkan oleh hukum sehingga tidak dijatuhi pidana.

Unsur pemaaf dalam hukum pidana salah satu contohnya adalah daya paksa (overmacht) yang bersifat psikis.

Pelaku melakukan perbuatan karena tekanan yang tidak dapat dilawan secara batin. Sebagaimana dalam Pasal 48 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”

Ketentuan ini berfungsi sebagai alasan pemaaf, di mana pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum karena berada dalam situasi tertekan atau terpaksa oleh sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Dalam doktrin hukum, daya paksa terbagi menjadi dua yaitu ; pertama, daya paksa absolut atau (Absolute Overmacht).

Pelaku benar-benar tidak bisa bergerak atau berbuat lain (misalnya, tangan dipegang orang kuat dan dipaksa untuk memukul seseorang).

Kedua, daya paksa relatif atau (Relatieve Overmacht) yakni pelaku sebenarnya memiliki sedikit pilihan, namun paksaan tersebut sedemikian rupa sehingga tidak wajar jika ia diharapkan untuk menolak (misalnya, kasir menyerahkan uang kepada perampok yang menodongkan senjata ke arah anaknya).

Pada contoh yang lain yakni seseorang dipaksa mengantarkan barang terlarang karena diancam akan dibunuh.

Memperhatikan kasus pidana semata-mata sebagai sarana balas dendam merupakan pendekatan yang kurang sejalan dengan tujuan hukum pidana modern.

Dalam perspektif ilmu hukum, pemidanaan tidak hanya bertujuan membalas perbuatan pelaku, tetapi juga mengandung unsur keadilan.

Hukuman diberikan untuk menegakkan rasa keadilan bagi korban, masyarakat, dan negara.

Hukuman juga dalam pidana diberikan dalam rangka perbaikan pelaku atau rehabilitasi.

Hukum pidana modern menempatkan pelaku sebagai manusia yang masih memiliki kemungkinan untuk dibina dan diperbaiki.

Dalam konteks demikian, maka negara berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan sosial.

Dalam konteks hukum pidana moderen maka pemaafan terhadap perbuatan pidana menjadi penting dalam menjamin perlindungan bagi setiap warga negara.

Karena itu, restorative justice bukan berarti membebaskan pelaku tanpa proses, tetapi menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang lebih adil, damai, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Dalam perkembangan hukum saat ini, penyelesaian perkara pidana juga diarahkan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan balas dendam pribadi tidak dibenarkan karena penegakan hukum merupakan kewenangan negara.

Jika masyarakat menjadikan pidana sebagai alat dendam, maka dapat menimbulkan main hakim sendiri, konflik berkepanjangan, pelanggaran HAM dan hilangnya objektivitas hukum.

Karena itu, hukum pidana harus dipahami sebagai instrumen keadilan dan ketertiban sosial, bukan sekadar pelampiasan emosi atau kebencian.

Secara teoritis, pandangan pidana sebagai balas dendam berkaitan dengan teori absolut/retributif, yang dipelopori oleh tokoh seperti Immanuel Kant dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

Namun teori modern kemudian berkembang ke arah teori relatif dan teori gabungan yang lebih menekankan kemanfaatan serta pembinaan terhadap pelaku.

Tantangan kita adalah merubah paradigma masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya terhadap pergeseran hukum pidana.

Bergesernya norma pemidanaan dari penghukuman balas dendam menjadi pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, restoratif dan pemaafan perlu kesadaran hukum yang mendalam bagi semua pihak.

Mempertimbangkan Asas Ultimum Remedium

Hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum nasional yang berfungsi menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia serta menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

Di tengah dinamika sosial, politik dan kemasyarakatan serta perkembangan hukum yang terus bergerak, pemahaman yang konfrehensif terhadap ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Salah satu asas yang perlu dirasa penting untuk diterapkan dalam hukum pidana adalah asas ultimum remedium.

Asas ini adalah prinsip dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya atau sanksi terakhit dalam penyelesaian suatu perkara.

Sebelum menggunakan hukum pidana, penegak hukum dan pihak yang bersengketa diutamakan untuk menempuh jalur penyelesaian lain.

Jalur alternatif tersebut antara lain:

  1. Penyelesaian sengketa perdata.
  2. Musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan atau mediasi
  3. Penerapan sanksi administratif (seperti denda, peringatan,)

Asas ini lebih banyak diterapkan pada tindak pidana khusus, seperti sengketa administrasi lingkungan hidup, perpajakan, kepabeanan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan dan pencemaran nama baik.

Asas ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat (seperti pembunuhan, terorisme, atau korupsi).

Untuk kejahatan semacam ini, hukum pidana diterapkan sebagai jalan pertama dan utama (primum remedium).

Hukum untuk kemanusiaan adalah pandangan bahwa hukum harus menjadi sarana melindungi manusia, menegakkan keadilan, memulihkan hubungan sosial, menjaga martabat kemanusiaan, bukan sekadar menghukum namun menjaga martabat kemanusiaan.

*Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu