PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan galian C di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut Safri, moratorium penting dilakukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Ia menilai pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” kata Safri kepada awak media, Rabu.
Safri menjelaskan, moratorium RKAB galian C penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas. Aktivitas tambang pasir, batu, dan tanah urug dinilai kerap menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga merusak kawasan hutan dan pesisir.
Selain itu, moratorium juga menjadi bahan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Pemprov Sulteng, kata Safri, harus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, dokumen lingkungan, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin dimiliki. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng tersebut menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan tambang bermasalah maupun aktivitas ilegal.
Pemerintah dinilai perlu melakukan penataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, maupun pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Safri menegaskan, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat menghitung daya dukung lingkungan dan kemampuan wilayah sebelum membuka izin atau menyetujui aktivitas produksi baru.
“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti banyaknya konflik sosial yang muncul akibat aktivitas tambang galian C di sejumlah daerah. Menurut Safri, dampak debu, kerusakan jalan, pencemaran air, hingga terganggunya lahan pertanian sering memicu penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. ***

