POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Kamis (30/4).
Penyerahan tersebut merupakan proses tahap II (dua) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Satuan Reskrim Poso, IPTU I Made Deva Dwi Guna, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara intensif oleh penyidik.
Sehingga seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga pemberkasan perkara.
“Seluruh alat bukti yang dibutuhkan pihak kejaksaan telah dinyatakan lengkap, selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan penuntut umum,” ujar IPTU Made.
Menurutnya, koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum berjalan optimal hingga berkas perkara dinyatakan P21.
“Hal ini menjadi dasar kami untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti agar segera diproses di tahap penuntutan,” tukasnya.
IPTU Made juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pelimpahan tahap II ini diharapkan proses persidangan dapat segera berjalan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat,” pungkasnya.

