DONGGALA – Pemilik ternak sapi yang berkeliaran di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa dikenakan denda sebesar Rp450 ribu. Pembayaran denda langsung masuk ke kas daerah.
Ternak sapi tersebut kerap masuk ke dalam pekarangan rumah warga dan memakan tanaman serta mengotori jalan raya.
Pemerintah Kecamatan Banawa kembali menggencarkan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota.
Giat ini digelar karena ternak yang berkeliaran merusak keindahan kota. Juga membahayakan dan meresahkan pengguna jalan.
Camat Banawa, Mohammad Reza, mengungkapkan, untuk langkah awal, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak.
Jika pada kemudian hari ternaknya masih berkeliaran, sanksi berupa denda bakal diterapkan.
“Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulteng),” ujarnya, Kamis (16/04).
Kata Reza, tujuan utama penindakan ini bukanlah pada denda semata, melainkan demi keeselamatan pengguna jalan raya.
Selain itu, kata dia, juga untuk menjaga kebersihan dan estetika Kecamatan Banawa sebagai ibu kota Kabupaten Donggala.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran terakhir bagi seluruh pemilik ternak. Pemerintah Kecamatan Banawa akan bertindak tegas sesuai dengan PERDA No. 14 Tahun 2010 dan PERBUB tahun 2025 demi ketertiban kita bersama,” tegas Reza.

