PALU – Ilegal mining yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kota Palu, dinilai sebagai fenomena yang terus berulang di Indonesia.
Akhir Tahun 2024 lalu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng telah merilis temuan perendaman atau produksi ilegal emas yang dilakukan oleh PT AKM. Dari temuan itu, terdapat nilai keuntungan fantastis yang didapat AKM, termasuk adanya jaringan bisnis yang melibatkan mantan Kapolda Sulteng, Abdul Rakhman Baso.
Keberadaan oknum jenderal ini yang dinilai membuat Polda Sulteng sebagai garda terdepan memberantas mafia pertambangan, tidak bisa berbuat banyak.
“Karena bisa jadi teman makan teman. Ini adalah fenomena pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap kejahatan di sektor tambang,” ujar Kepala Divisi Kampanye, Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI), Hardiansyah, Ahad (09/02).
Ia menilai, Polri dalam hal ini Polda Sulteng tidak menjalankan fungsinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI.
Kata dia, Polda Sulteng terkesan gentar melakukan penindakan terhadap senior yang diduga kuat masuk sebagai Komisaris Utama PT AKM, berdasarkan akta perubahan terkahir yang dibuat di hadapan Notaris Muhlis Patahna S.H., M.Kn, sebagaimana Akta Nomor 59 tanggal 29 Desember 2023 dan akta Nomor 5 tanggal 10 Oktober 2024.
Padahal, kata dia, jika merujuk Surat Nomor: B-2077/MB.07/DJB.T/2024 oleh Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, tanggal 18 November 2024, pada intinya menyebutkan bahwa kegiatan pengolahan atau pemurnian tidak termasuk kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan.
“Dalam hal ini, kegiatan perendaman atau produksi yang dilakukan oleh PT AKM adalah tindakan yang tidak dibolehkan oleh Undang-Undang sebagaimana point 6 surat Dirjen ESDM yang menyebutkan bahwa PT AKM yang merupakan perusahaan jasa pertambangan dilarang melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian,” katanya.
Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Tri Winarno selaku Dirjen Minerba itu bisa menjadi petunjuk kuat yang membenarkan temuan investigasi JATAM Sulteng.
“Terus kenapa Polda tidak melakukan tindakan tegas terhadap Direksi PT AKM? Padahal surat Dirjen itu bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Direksi PT AKM sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perilaku tidak etis sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang dianggap tidak menyampaikan dukungan kepada Polda Sulteng untuk menindak PT AKM.
“Beberapa media lokal di Kota Palu menyiarkan berita soal kritik terhadap blasting yang dilakukan PT CPM, karena dianggap membahayakan masyarakat Kota Palu. Tapi di sisi lain, para anggota dewan itu lupa atau pura-pura lupa bahwa aktivitas PT AKM menggunakan sianida dan bahan penguarai material emas yang membahayakan masyarakat Kota Palu khususnya masyarakat Tondo,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak, termasuk para anggota DPRD untuk mengecek, di mana limbah sianida hasil penguraian emas PT AKM itu dibuang.
“Karena kita tidak melihat saluran pembuangan limbah di sana, yang ada adalah limbah hasil perendaman hanya dibuang begitu saja di tempat bekas perendaman. Hal ini mebahayakan air bawa tanah karena hasil produksi PT AKM akan menyerap ke dalam tanah, yang mana diketahu air bawah tanah hampir dipergunakan oleh 50% warga Kota Palu,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa PT AKM adalah perusahaan ilegal berwajah malaikat. Belakangan, kata dia, muncul berbagai macam aksi demonstrasi yang melibatkan warga untuk melawan PT CPM.
Lanjut dia, ketegangan ini mulai didorong oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan PT AKM untuk membuat situasi memanas dan seakan ingin melupakan kejahatan yang sedang terus berlangsung di wilayah pegunungan Vatutempa.
“Kita seperti sedang dipertontonkan situasi bangsa bar-bar, siapa yang kuat dia yang benar, hukum diselewengkan dan negara abai terhadap kejahatan ini,” katanya.
Ia mengatakan, jika hal ini terus berlanjut tanpa upaya penindakan oleh APH, maka sudah sepatutnya Kapolda Sulteng dan Direktur Kriminal Khusus dicopot sebagai pelajaran berhukum di bangsa ini.
Sebelumnya, pihak Polda Sulteng sendiri memastikan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dugaan pertambangan ilegal (PETI) di Kelurahan Poboya.
Pihak Polda bahkan menyampaikan bahwa penyelidikan telah berlangsung dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Namun hingga saat ini, penanganan kasus yang dimaksud belum jelas. */RIFAY