PALU – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyatakan keprihatinan atas terungkapnya fakta bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung secara masif dan terang-terangan di wilayah Sulawesi Tengah termasuk di Poboya dan Vatutela, Kota Palu.
Fakta ini dinilai tidak hanya mencerminkan kegagalan penegakan hukum di tingkat daerah, tetapi juga secara langsung membantah pernyataan resmi yang pernah dilontarkan oleh dua pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Pada akhir tahun 2025, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjend Pol Endi Sutendi dengan lantang menyatakan bahwa tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. Namun, apa yang terjadi di lapangan bicara sebaliknya.
Pada 11 April 2026, Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Parigi Moutong justru menggerebek aktivitas PETI di tiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong).
“Dari penggerebekan tersebut, Fakta di lapangan tidak bisa dibantah dengan klaim di podium,” ungkap Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamane’i, Kamis (15/04).
Kata dia, inkonsistensi tidak berhenti pada level Kapolda. Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf pada Januari 2026 juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas PETI di kawasan Poboya.
Namun, kata dia, pada 14 April 2026 hanya beberapa hari setelah operasi di Parigi Moutong tim gabungan dari Markas Besar Polri (Mabes Polri) bersama Polda Sulteng justru melakukan penyegelan di dua titik lokasi tambang emas ilegal di wilayah Ranodea, Kelurahan Poboya, dan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
“Fakta yang paling menampar adalah soal jarak Lokasi tambang ilegal yang disegel tim Mabes Polri di Poboya dan Vatutela diperkirakan hanya berjarak kurang lebih 10 kilometer dari Markas Polda Sulawesi Tengah yang berada di Kota Palu. Sebuah jarak yang tidak lebih dari 15 menit perjalanan dengan kendaraan roda empat,” ujarnya.
Pihaknya pun mempertanyakan, mengapa harus menunggu tim dari Mabes Polri untuk menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di halaman belakang markas Polda sendiri.
“Apakah Polda Sulteng benar-benar tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut? Atau justru mengetahui, namun memilih untuk menutup mata?,” tanyanya.
Menurutnya, kehadiran tim Mabes Polri justru menjadi bukti pengakuan tidak langsung bahwa Polda Sulteng gagal atau tidak mau bertindak terhadap PETI yang ada di wilayahnya sendiri.
“Jika penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus mengandalkan intervensi dari pusat, lalu apa makna dari pernyataan-pernyataan optimistis yang pernah disampaikan oleh para pimpinan Polda Sulteng? sambungnya,”.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah nyata yang telah diambil oleh jajaran kepolisian baik Polda Sulteng bersama Polres Parigi Moutong dalam operasi 11 April 2026, maupun tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng dalam penyegelan di Poboya dan Vatutela pada 14 April 2026.
Namun apresiasi ini tidak bisa diberikan tanpa catatan kritis yang tegas. Tindakan yang kini dilakukan seharusnya sudah terjadi jauh lebih awal bukan menunggu hingga PETI mengakar, bukan menunggu tim dari Mabes Polri turun tangan.
“Ketika kepolisian akhirnya bergerak, itu baik. Tetapi bergerak terlambat, setelah bertahun-tahun pembiaran, bukanlah sesuatu yang layak dirayakan sebagai prestasi. Ini adalah kewajiban yang terlampau lama terabaikan,” katanya.
Ia menilai, penertiban yang dilakukan hingga saat ini baru menyentuh permukaan. Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan PETI di Sulawesi Tengah tidak boleh berhenti pada penyegelan dan pemasangan garis polisi semata.
“Kepolisian harus bersikap serius, konsisten, dan menyeluruh hingga ke akar-akar jaringan yang menghidupi dan membekingi tambang-tambang ilegal ini. Termasuk jika ada keterlibatan oknum apparat penegak hukum dan pemerintah di dalamnya,” kata Africhal.
Lanjut dia, pemberantasan PETI tidak boleh menjadi proyek musiman yang berhenti setelah satu atau dua kali operasi, dan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan kecil sementara aktor-aktor besar yang mendanai, melindungi, dan menggerakkan operasi tambang ilegal ini tetap bebas berkeliaran. Kepolisian harus serius, konsisten, menyeluruh, dan transparan.
“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus PETI di Sulawesi Tengah dan tidak segan-segan membawa persoalan ini ke forum-forum hukum dan HAM yang relevan apabila negara terus abai terhadap nasib masyarakat dan lingkungan yang menjadi korban,” imbuhnya. ***

