DONGGALA – Petugas gabungan dari Polres Donggala dan TNI, menertibkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantove.

Penertiban PETI tersebut dipimpin Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, didamping pejabat utama Polres Donggala, dan Kepala Desa Wombo Mpanau, Nasir.

Wakapolres Donggala Kompol Sulardi meminta masyarakat agar menghentikan kegiatan tambang ilegal.

Ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dan sangsi hukum dari penambangan illegal.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi aktivitas tambang illegal,” katanya, Kamis (16/04).

Selain itu, pihak Polres Donggala juga memasang spanduk imbauan dan larangan bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal.

Spanduk imbauan larangan penambangan illegal juga di pasang di Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka, Kecamatan Labuan.

“Penertiban PETI ini merujuk pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Menurut Wakapolres Donggala asih terdapat potensi aktivitas penambangan ilegal di lokasi, sehingga diperlukan pengawasan dan patroli secara berkala oleh pihak kepolisian.

Wakapolres menyatakan diperlukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

“Kami akan lakukan penindakan tegas apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI guna memberikan efek jera,” pungkasnya. ***