PALU- Para petani plasma di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dalam aksi peringatan 75 tahun Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, menyoroti kondisi kemitraan dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). Mereka menuntut transparansi, keadilan, dan penghentian ekspansi perkebunan sawit yang dinilai merampas hak-hak masyarakat.
Dalam pernyataan sikap, para petani mengungkapkan bagaimana skema kemitraan inti-plasma dengan PT. HIP selama 16 tahun berakhir dengan penguasaan penuh perusahaan atas tanah milik petani. Mereka juga menyoroti utang yang dibebankan oleh perusahaan, dituding sebagai upaya pengambil-alihan tanah (land grabbing).
Poin-poin tuntutan petani antara lain melibatkan pemerintah untuk menghentikan ekspansi perkebunan sawit merugikan masyarakat, audit independen terhadap klaim utang ratusan miliar rupiah dibebankan PT. HIP kepada koperasi tani, mendorong kemandirian koperasi tani, serta memperhitungkan keseimbangan penggunaan lahan.
Koordinator aksi, Fatrisia Ain, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan langkah perjuangan kaum tani untuk mengembalikan hak-hak mereka. Saat ini, pemerintah daerah dan lembaga negara terlibat dalam penyelesaian masalah, termasuk KPPU telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada PT. HIP.
Aksi tersenut juga menyoroti tawaran baru PT. HIP kepada petani dengan skema kerjasama yang mencurigakan. Petani menilai kondisi kemitraan belum terselesaikan selama 16 tahun harus menjadi fokus utama, bukan ekspansi baru.
“Pemerintah dan PT. HIP diminta tidak melakukan keberpihakan yang tidak adil serta memastikan kebijakan mendukung kedaulatan pangan dan perekonomian lokal. terwujud,” pungkasnya.(IKRAM)

