PALU, MAL – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rachmansyah Ismail pada Jumat (31/7).

Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo menetapkan jadwal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa berkas tuntutan belum rampung sehingga belum dapat dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (28/7).

“Yang Mulia, karena berkas tuntutan belum rampung, kami mohon pembacaan tuntutan ditunda,” ujar salah seorang JPU dalam persidangan.

Tim JPU dalam perkara ini terdiri atas Amrizal, Arviany, Irma Toampo, dan Salma Deu.

Berdasarkan surat dakwaan, objek perkara berupa tanah seluas sekitar 1.642 meter persegi beserta bangunan di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Tanah tersebut semula tercatat atas nama Amdjad Lawasa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3309.

Jaksa mendalilkan bahwa sebelum dilakukan pembayaran menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Morowali, terdakwa terlebih dahulu membeli tanah dan bangunan tersebut dari Amdjad Lawasa dengan harga Rp2,58 miliar. Pembelian disebut dilakukan menggunakan identitas Yusnita sebagai pembeli, sementara pembayaran kepada pemilik awal dilakukan melalui Heriyanto yang merupakan sopir pribadi terdakwa.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut ditransfer ke rekening Heriyanto berdasarkan Surat Kuasa Pengurusan dan Penjualan Tanah dan Bangunan yang dibuat Yusnita pada 4 Maret 2024.

Setelah pembayaran menggunakan anggaran daerah dilakukan, status kepemilikan tanah berubah melalui Akta Jual Beli Nomor 335 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024, dari SHM Nomor 3309 atas nama Amdjad Lawasa menjadi SHM Nomor 04730 atas nama Yusnita.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa diduga menyetujui perubahan nomenklatur kegiatan dari rehabilitasi mess Pemerintah Kabupaten Morowali menjadi belanja modal pembelian tanah dan bangunan untuk tempat kerja dengan nilai anggaran Rp14 miliar.

Jaksa mendalilkan perubahan tersebut dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali. Selain itu, proses pembelian disebut tidak didahului penilaian (appraisal), sementara pembayaran tahap pertama sebesar Rp9 miliar telah dilakukan sebelum hasil penilaian independen diterbitkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, perbuatan yang didakwakan dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.849.814.000.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa diduga memperkaya diri sebesar Rp8.774.990.000. Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus dan Rekan disebut memperoleh Rp74.814.000, sedangkan Heriyanto memperoleh Rp10 ribu.

Atas dakwaan tersebut, Rachmansyah Ismail didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.