KPK Soroti Tata Kelola Pertanahan Sulteng, Sertifikasi Aset Daerah Jadi Perhatian
PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas persoalan tata kelola pertanahan, mulai dari percepatan reforma agraria, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPK Wilayah IV, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, pemerintah kabupaten dan kota, serta kantor pertanahan se-Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya memperbaiki administrasi pertanahan, termasuk percepatan pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Yang dibahas bagaimana tata kelola pertanahan bisa berjalan lebih baik, termasuk reforma agraria agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Anwar.
Ia menyebut ATR/BPN bersama KPK telah menyusun sejumlah langkah strategis yang akan menjadi acuan dalam penataan sektor pertanahan. Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti langkah tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Selain persoalan tanah masyarakat, rapat tersebut juga menyoroti masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Menurut Anwar, percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperjelas status kepemilikan aset daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan koordinasi dilakukan karena pengelolaan pertanahan melibatkan dua pihak utama, yakni pemerintah daerah dan ATR/BPN.
Ia menyebut terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian KPK, yaitu pelayanan publik, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada persoalan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelayanan publik, pengelolaan aset, maupun pendapatan daerah,” kata Edi.
Menurut Edi, persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi antarinstansi karena pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikannya sendiri tanpa dukungan ATR/BPN.
Ia juga menyampaikan bahwa pemanfaatan sertifikat tanah oleh masyarakat di Sulawesi Tengah masih tergolong rendah, yakni sekitar 0,7 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya tantangan dalam mendorong pemanfaatan aset tanah sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
KPK menegaskan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam memastikan tata kelola pertanahan berjalan lebih tertib dan transparan.
