PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhaimin Yunus Hadi, meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota agar sesegera mungkin menyelesaikan program-program yang berkaitan dengan bencana alam.
“Apalagi ada Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Artinya ini yang harus digenjot terus supaya tidak ada lagi nada-nada sumbang dari masyarakat,” kata Muhaimin, Kamis (05/10), menyikapi masih banyaknya penyintas yang belum mendapatkan haknya, termasuk hak hunian tetap (huntap).
Ia bersama beberapa pihak juga akan melakukan berbagai upaya dalam menindaklanjuti persoalan penyintas, baik upaya penggalangan dana, hingga melakukan proses hukum melalui class action bersama beberapa pengacara dan lembaga yang ada di Sulteng.
“Kami sebagai pihak legislatif apapun akan kami lakukan kalau tidak ada titik temu dari pemerintah. Saya sebagai anggota DPRD siap memfasilitasi penggalangan dana, karena tinggal itu yang terakhir kami bisa lakukan,” kata politisi PAN itu.
Lebih lanjut, ia juga mendesak pihak-pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi di lapangan terkait mandegnya persoalan pembangunan huntap.
Kata dia, dari hasil pertemuan dengan para penyintas pada 2 September lalu, masih ada sekitar Rp450 juta yang harus dibayarkan untuk pembebasan lahan. DPRD, kata dia, telah berupaya mencari jalan untuk mendapatkan sumber anggaran, hanya saja tidak ada nomenklatur dalam undang-undang untuk hal itu.
“Sementara berdasarkan data yang kami temukan, dari total kebutuhan 8.399 unit huntap, yang baru terbangun hingga Agustus 2023 baru sebanyak 4.454 unit. Masih terdapat 3.798 unit yang sedang dibangun. 147 unit yang sama sekali belum dibangun. Padahal seharusnya pembangunan huntap itu selesai dalam 2,5 tahun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada 12 April 2019,” tandasnya. *