PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima audiensi sejumlah perwakilan buruh di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Kamis (30/04).
Kepada wali kota, para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Container Sulawesi Tengah (SBTCST), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), serta beberapa organisasi lainnya, menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kebijakan pelarangan mobil kontainer masuk ke dalam wilayah kota.
Para buruh pada prinsipnya mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya penataan lalu lintas dan keselamatan.
Namun demikian, mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang belum menjadi perhatian bersama dalam proses pengambilan kebijakan.
Di antaranya adalah keberadaan aktivitas masyarakat yang menggunakan badan jalan, seperti pendirian tenda di sejumlah ruas jalan protokol, yang dinilai turut menghambat kelancaran distribusi dan mobilitas kendaraan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menyampaikan surat kepada seluruh pemilik gudang untuk segera melakukan penyesuaian, sehingga aktivitas kontainer tidak lagi melalui jalur tengah kota.
“Prinsipnya, segala hal yang berpotensi menjadi kendala dan menghambat akan kita tertibkan terlebih dahulu. Tidak boleh lagi ada pemanfaatan ruang-ruang jalan untuk kegiatan yang mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan persoalan lainnya, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta kondisi sejumlah ruas jalan, seperti di wilayah Mantikulore, yang akan menjadi perhatian untuk segera ditangani, sebelum penerapan kebijakan dilakukan secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin penerapan aturan justru menimbulkan hambatan baru di lapangan. Oleh karena itu, semua hal pendukung akan kita benahi terlebih dahulu,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Wali Kota Palu menyampaikan akan segera menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait.
Hasil dari rapat tersebut nantinya akan disampaikan secara langsung kepada para pihak, termasuk perwakilan buruh, melalui dinas terkait. ***

