PALU – Upaya mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) penyusunan roadmap implementasi Peraturan Daerah (Perda) MHA yang digelar di Palu, Selasa (28/04).

Lokakarya yang dibuka Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Wahid Irawan ini dihadiri perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pusat dan daerah, perwakilan pemerintah daerah, lembaga registrasi wilayah adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan komunitas adat.

Saat tampil sebagai narasumber, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan bahwa kerja bersama dalam memastikan Perda MHA tidak berhenti sebagai regulasi semata.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” ujar Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Menurutnya, keberadaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA merupakan langkah awal yang penting, namun implementasi di lapangan menjadi tantangan utama yang harus segera dijawab secara konkret.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, ia juga mendorong agar penyusunan roadmap dilakukan secara terukur dan sistematis, mulai dari penyusunan regulasi turunan, pendataan MHA yang partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, Bunda Wiwik menyoroti pentingnya sinkronisasi data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak.

Kata dia, integrasi data tersebut dinilai krusial agar selaras dengan sistem perencanaan pembangunan daerah serta mencegah potensi konflik, khususnya yang berkaitan dengan lahan.

Lokakarya ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan MHA di Sulawesi Tengah. Diharapkan, hasil diskusi dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih implementatif dan berkeadilan.

Menutup penyampaiannya, Bunda Wiwik mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengawal proses ini.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.