PALU — Tim kuasa hukum Herman Farid membantah pemagaran pekarangan yang berdampak pada tertutupnya akses rumah Christina (47), warga Tatura Utara, Kota Palu, dilakukan di atas tanah milik orang lain.
Mereka mengklaim pagar seng dan tembok beton tersebut berdiri di atas bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Herman Farid.
Kuasa hukum Herman dari Kantor Hukum Alvando Andrew, Jhons and Partners menjelaskan, riwayat kepemilikan tanah di lokasi tersebut bermula dari transaksi pembelian oleh Herman bersama istrinya pada 2004 dan 2010.
Menurut kuasa hukum, kedua bidang tanah itu dibeli menggunakan uang pribadi Herman. Bahkan, rumah yang kemudian ditempati orang tua dan adiknya juga dibangun menggunakan dana Herman.
Pada 2011, Herman mengajak orang tuanya tinggal di rumah tersebut bersama adiknya, Fali Rino, yang kemudian menikah dengan Christina pada April 2011.
Kuasa hukum menjelaskan, pada 2014 Herman dan istrinya menghibahkan dua bidang tanah kepada ayahnya, Usman Walir. Pengalihan tersebut dilakukan melalui akta hibah di hadapan notaris.
Setelah Usman meninggal pada 2015, tanah tersebut kemudian masuk dalam proses pembagian warisan kepada ahli warisnya.
Dalam pembagian itu, menurut kuasa hukum, Herman memberikan persetujuan agar salah satu bidang tanah dialihkan kepada adiknya, Fali Rino. Sementara bidang lainnya diberikan kepada ibunya, Hermina.
Persoalan lain muncul terkait sebidang tanah yang dibeli Hermina pada 2019. Kuasa hukum menyebut pelunasan tanah senilai Rp425 juta menggunakan uang Herman.
Atas dasar itu, Hermina disebut pernah menjanjikan tanah tersebut akan dialihkan kepada anak Herman. Namun, dalam proses balik nama, sertifikat justru tercatat atas nama Fali Rino.
“Tanah itu memang dibeli oleh ibu Herman, tetapi pelunasannya sebesar Rp425 juta menggunakan uang Pak Herman. Ada janji tanah tersebut akan diberikan kepada anak Pak Herman, tetapi tidak terealisasi,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, pada Oktober 2024 beredar unggahan di akun media sosial Christina yang menawarkan empat bidang tanah beserta bangunan dengan harga Rp3 miliar.
Kemudian, pada Februari 2025, kembali beredar penawaran melalui akun Helen Sinamo yang disebut berkaitan dengan Blessing Property. Harga penawaran saat itu disebut turun menjadi Rp2,5 miliar.
Menurut kuasa hukum, unggahan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Herman karena sejumlah aset yang ditawarkan diklaim berkaitan dengan riwayat kepemilikan keluarganya.
Setelah Fali Rino meninggal pada 2025, Herman meminta Christina memperlihatkan dokumen sertifikat tanah. Namun, menurut kuasa hukum, saat itu hanya satu sertifikat asli yang diperlihatkan,
sedangkan dokumen lainnya hanya berupa salinan.
Kuasa hukum menyebut, salah satu bidang tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Hermina kemudian dialihkan kembali kepada Herman sekitar Juli 2026.
Mereka mengklaim sertifikat bidang tanah yang menjadi lokasi pemagaran kini telah tercatat atas nama Herman.
“Tanah yang dipagar itu milik klien kami. Kami juga memiliki dokumen pendukung berupa salinan sertifikat dan riwayat peralihannya,” ujarnya.
