PALU, MAL – Merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah melalui Facebook dan grup WhatsApp, Pdt Farida melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap delapan orang di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar. Selain itu, penggugat meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis melalui akun Facebook “GPdI Rumahku”, grup WhatsApp, serta media lainnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Pdt Farida, Muslim Mamulai, mengatakan, delapan orang yang digugat masing-masing Frangky Rewah, Markus Silinggih, Yandri Walean, Elvis Rondonuwu, Natalya Lidya T’irayoh, Hence Wowor, Elvis Fresly Laihad, dan Jeffry Franky Singkoh.

Sementara itu, Jefri Chandra dan Dorce Pingkan Wagiu ditempatkan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Muslim menjelaskan, gugatan tersebut berawal dari unggahan di akun Facebook “GPdI Rumahku” dan percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

Dalam unggahan dan percakapan tersebut, Pdt Farida dituding melakukan manipulasi terhadap tanah yang direncanakan menjadi lokasi sentra Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Tengah.

“Di situ nama baik klien kami dicemarkan, bahkan difitnah dengan tudingan telah memanipulasi tanah yang akan dijadikan tanah sentra GPdI Sulteng. Karena merasa dirugikan, klien kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Muslim kepada media ini, Kamis (6/11).

Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan semata-mata menyangkut persoalan materi, melainkan juga upaya memulihkan nama baik dan harga diri kliennya.

Terkait tuntutan Rp500 miliar, Muslim menyebut angka tersebut merupakan tuntutan atas kerugian nonmateriil yang dialami penggugat. Adapun kewajaran dan besaran ganti rugi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PN Palu menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya serta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis, serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan para tergugat untuk mengantisipasi pengalihan aset.

Gugatan tersebut menjadi langkah hukum Pdt Farida untuk memperoleh pemulihan nama baik sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran dan fitnah yang dialaminya.