PALU — Herman Farid, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan terkait penutupan akses rumah Christina (47), warga Tatura Utara, Kota Palu, yang telah berlangsung hampir setahun.
Kuasa hukum Herman dari Kantor Hukum Alvando Andrew, Jhons and Partners, Alvando mengatakan, kliennya bersedia memberikan akses jalan bagi Christina, meskipun pekarangan yang dipagari diklaim merupakan tanah milik Herman.
“Kami sangat terbuka. Pak Herman sudah menyiapkan opsi untuk membuka dan memberikan jalan kepada Ibu Christina. Namun, tentunya Ibu Christina harus datang terlebih dahulu agar persoalan ini bisa dibicarakan baik-baik,” kata koordinator tim kuasa hukum Herman.
Tim kuasa hukum menegaskan, pemagaran tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Menurut mereka, pagar seng mulai dipasang sekitar Februari 2026 sebelum kemudian diperkuat dengan tembok beton.
Mereka membantah anggapan bahwa Herman sengaja menutup akses rumah Christina tanpa mempertimbangkan hubungan keluarga. Christina diketahui merupakan istri almarhum Fali Rino, adik Herman.
Kuasa hukum Herman menyebut, pihaknya telah mengetahui adanya upaya fasilitasi dari pemerintah dan aparat kewilayahan. Namun, menurut mereka, pertemuan belum terlaksana karena Christina tidak hadir.
“Kami berharap Ibu Christina datang untuk membicarakan persoalan ini. Pak Herman masih sangat terbuka untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan tersebut menyangkut kebutuhan dasar Christina untuk memperoleh akses keluar-masuk rumah. Ia mengaku hampir setahun tidak leluasa beraktivitas karena akses pekarangannya tertutup pagar seng dan tembok beton.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Christina bergantung pada bantuan sahabat, tetangga, dan keluarga.
Kuasa hukum Herman juga mengungkapkan bahwa pemagaran dilakukan di atas bidang tanah yang menurut mereka telah sah menjadi milik kliennya. Karena itu, mereka meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.
