YOGYAKARTA, MAL — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons keras terhadap wacana kebijakan pajak tukang cukur dan profesi informal lainnya yang dinilai tidak proporsional.

Sri Sultan menilai pemungutan pajak yang menyasar rakyat kecil tersebut sangat memberatkan dan tidak mencerminkan keadilan ekonomi bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan menanggapi isu perluasan objek pajak yang menyasar pekerja sektor informal di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan prinsip kepantasan sebelum menetapkan aturan fiskal baru bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.

“Yang proporsional aja, dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki (kalau VOC semua ditarik pajak),” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan keterangan di Gedung DPRD DIY, Rabu (04/11).

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat dijadikan objek pajak secara sembarangan tanpa perhitungan yang matang. Sultan secara tegas menolak wacana pajak tukang cukur karena dianggap mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kelas bawah yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

“Ya ora, ngko sing ngusung kursi yo dipajeki? Yo ora to. Ya enggak boleh seperti itu,” ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penolakannya.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tidak memiliki rencana resmi untuk memungut pajak dari pelaku usaha mikro. Penegasan ini dikeluarkan guna meredam kekhawatiran publik terkait polemik pajak tukang cukur yang berkembang belakangan ini.

Saat ini, regulasi perpajakan nasional masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjamin perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah daerah di Yogyakarta pun tetap akan mengedepankan aspek perlindungan ekonomi dalam setiap pembahasan kebijakan pajak ke depan agar tidak memberatkan rakyat.