OLEH: Aslamuddin Lasawedy CFP*

SIANG itu, kotak amal di sebuah masjid kecil di pinggiran kota, masih berdenting pelan saat seseorang menjatuhkan uang recehnya.

Di lain tempat, beberapa kilometer dari sana, donasi demi donasi mengalir tanpa suara, hanya melalui sentuhan gawai. Sebuah fakta nyata, bagaimana filantropi syariah mengalami transformasi dari ruang fisik ke ruang digital, dari interaksi langsung bertransformasi ke sistem berbasis algoritma.

Perubahan ini bukan hanya menyangkut media yang digunakan. Pun juga menyangkut perubahan prilaku praktik ibadah sosial, dimana praktik zakat, infak, sedekah dan wakaf, kini berkelindan dengan teknologi finansial (financial technology/fintech). Tak heran, melalui platform digital ini, penghimpunan dana menjadi lebih luas, lebih cepat, dan terukur.

Data dari Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa kontribusi kanal digital dalam pengumpulan zakat meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini menggambarkan bahwa perilaku muzakki telah bergeser ke arah digitalisasi.

Fenomena ini sejalan dengan temuan World Bank yang menegaskan bahwa digital finance berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan, termasuk dalam sektor filantropi. Dalam konteks Indonesia, Bank Indonesia juga menyoroti bahwa integrasi ekonomi syariah dengan teknologi digital dapat memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam.

Namun, di balik semua itu, muncul pertanyaan mendasar, apakah di era digital saat ini, makna memberi juga ikut berubah ?

Dalam kajian Ekonomi Islam, filantropi tidak hanya berfungsi sebagai redistribusi kekayaan, pun juga menjadi sarana penyucian jiwa (tazkiyah). Ketika donasi dilakukan melalui layar gawai, maka relasi emosional antara pemberi dan penerima menjadi semakin abstrak. Hal ini diperkuat oleh studi yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research yang menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan efisiensi, sekaligus berpotensi mengurangi dimensi empatik dalam praktik filantropi.

Di sisi lain, transparansi menjadi nilai lebih digitalisasi yang signifikan. Lihat saja bagaimana platform fintech memungkinkan pelacakan dana secara real-time, yang membuat akuntabilitas lembaga pengelolanya menjadi meningkat. Penelitian dalam International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, menemukan bahwa transparansi digital berpengaruh positif terhadap kepercayaan donatur, yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi filantropi.

Meski begitu, sejumlah tantangan masih menghadang, sebut saja ; literasi keuangan digital di masyarakat masih belum merata, masih adanya risiko keamanan data, serta regulasi yang terus berkembang menjadi isu krusial. Sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya pengawasan terhadap platform fintech untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Transformasi ini juga mengubah peran lembaga filantropi, di mana mereka tidak lagi sekadar pengumpul dan penyalur dana, pun juga menjadi pengelola data dan inovator teknologi sosial. Dalam konteks ini, wakaf produktif menemukan momentum baru, dimana digitalisasi memungkinkan pengelolaan aset wakaf secara lebih profesional dan berkelanjutan, sebagaimana dibahas dalam berbagai studi kontemporer tentang pengembangan wakaf berbasis investasi sosial.

Pada akhirnya, fondasi utama filantropi syariah di era digital ini berujung pada bagaimana menemukan keseimbangan antara teknologi yang menawarkan kecepatan dan jangkauan yang luas tanpa harus meninggalkan nilai-nilai spiritual. Seperti sungai yang berubah alur, namun tak kehilangan arah.

Dan kini..
Zakat, infak, dan wakaf mengalir melalui jaringan digital. Mencari bentuk baru tanpa harus meninggalkan esensinya.

Transformasi ini mungkin tak bisa terhindarkan. Dampaknya nyata, dimana kebaikan tak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, yang memaksa filantropi syariah harus beradaptasi dengan zamannya. Weleh, weleh, weleh.

*Pemerhati Masalah Ekonomi, Budaya, dan Politik/Mahasiswa S2 Program Filantropi Syariah IAI SEBI