PALU, MAL – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera mengakselerasi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut integritas hukum lingkungan, perlindungan wilayah pesisir, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Africhal, kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal, serta pengoperasian terminal atau jetty tanpa dokumen perizinan yang sah. Ia menyebut rangkaian peristiwa tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak 2018 hingga sekarang.
“Perkara ini dimulai dari perairan laut yang diduga dimanipulasi seolah-olah sebagai daratan, kemudian diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berdasarkan keterangan yang dipersoalkan, lalu dilanjutkan dengan aktivitas penimbunan dan operasional jetty tanpa izin ruang laut,” kata Africhal dalam keterangannya.
YHKI menyebut terdapat dua pihak yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Pertama, seseorang yang disebut sedang menjabat sebagai wakil bupati di salah satu daerah di Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan disebut pernah bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).
Africhal menjelaskan, pada 2 November 2020, Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyebut bidang seluas sekitar 585 meter persegi dengan batas timur “Laut/Teluk Palu” diperoleh melalui warisan keluarga.
Menurut YHKI, pernyataan tersebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 tertanggal 9 November 2020 oleh Lurah Watusampu. Namun, YHKI menilai objek yang dimaksud merupakan perairan laut sehingga status hukumnya dipersoalkan.
Pihak kedua yang disorot YHKI adalah Direktur PT SBM. Perusahaan tersebut disebut mulai melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi sejak 29 Oktober 2021 di kawasan yang menurut YHKI merupakan wilayah perairan laut serta mengoperasikan jetty untuk kepentingan pertambangan batuan galian C.
YHKI mengklaim telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dianggap memperkuat dugaan tersebut. Salah satunya adalah SKPT milik Dra. A, tertanggal 18 Februari 2020 yang mencantumkan batas timur tanah sebagai laut.
Selain itu, rapat fasilitasi yang dipimpin Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 Desember 2021 disebut menyimpulkan bahwa objek yang diklaim berada di wilayah laut dan terdapat tumpang tindih dengan klaim sebelumnya oleh PT MTB.
Africhal juga menyebut rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah tertanggal 4 Januari 2022 yang menyatakan objek dimaksud merupakan perairan laut dan merekomendasikan dilakukan penyelidikan pidana.
Tidak hanya itu, pada 17 Januari 2022, Lurah Watusampu menerbitkan surat pembatalan SKPT atas nama seorang wabup dengan alasan objek berada di wilayah laut dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
YHKI juga mengaku telah meneliti data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu untuk periode 2021 hingga 2025. Berdasarkan data yang diklaim YHKI, tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBM maupun sang wabup untuk lokasi tersebut.
“Kelima izin yang terbit di Teluk Palu dalam periode tersebut diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai, dan perusahaan logistik lain, bukan untuk kegiatan pertambangan PT SBP,” ujar Africhal.
YHKI juga menyebut Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026 menyatakan PT SBP beroperasi tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Africhal menambahkan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya saat PT MTB mengajukan klaim di lokasi yang sama. Klaim tersebut disebut telah dibatalkan oleh pihak berwenang pada 2020 karena objeknya dinilai berada di laut, bukan daratan.
Karena itu, YHKI meminta Polda Sulawesi Tengah, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, YHKI mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, memperhatikan pemulihan lingkungan pesisir, serta menjamin kepastian hukum tata ruang laut di kawasan Teluk Palu.
“Komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara cepat, transparan, dan berkeadilan akan menunjukkan dedikasi negara dalam melindungi lingkungan pesisir, hak masyarakat, dan supremasi hukum,” kata Africhal.
YHKI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada publik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.
