PALU, MAL – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mantikulore, Risdianto Bahmid, membantah keras tuduhan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) di atas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) maupun HGB aktif di wilayahnya, memastikan tidak ada SKPT lahan HGB Mantikulore yang dikeluarkan di masa kepemimpinannya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang mempertanyakan kebijakan pertanahan di kecamatan tersebut.

Risdianto menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus dibuktikan dengan data serta dokumen yang konkret. Ia menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Plt Camat Mantikulore pada 15 Januari 2025, dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani dokumen pertanahan, termasuk SKPT lahan HGB Mantikulore, di atas lahan berstatus HGB maupun ex-HGB.

“Saya bingung, dari mana beliau mendapat informasi itu? Coba perlihatkan ke saya surat yang dimaksud. Tunjukkan suratnya, SKPT atas nama siapa, tanah garapan milik siapa, dan camat mana yang menandatangani,” kata Risdianto Bahmid, Plt Camat Mantikulore, saat dihubungi pada 28/07 melalui sambungan telepon whatsappnya.

Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari prasangka liar di tengah masyarakat terkait isu SKPT lahan HGB Mantikulore. Ia menekankan, selama menduduki jabatan Plt Camat, dirinya sangat selektif dan ketat mengenai persoalan pertanahan demi menjaga integritas pelayanan publik.

Risdianto juga meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya dengan menunjukkan dokumen mana yang telah pihak Kecamatan Mantikulore terbitkan dan tanda tangani. Pihak kecamatan menjalankan setiap pelayanan publik dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Beliau harus bisa mempertanggung jawabkan pernyataannya dengan menunjukkan bukti dokumen yang dia maksud, jangan seakan-akan kami yang melakukan,” ungkap Risdianto Bahmid, Plt Camat Mantikulore.

Ia juga mengaku telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh lurah di wilayah Mantikulore agar tidak lagi melayani atau menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah garapan tanpa kejelasan legalitas. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab yang berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.

“Di zaman saya tidak ada lagi itu penerbitan surat tanah garapan. Saya sudah memperingatkan lurah-lurah untuk tidak lagi mengeluarkan surat tanah garapan di wilayah mereka. Kalau ada peristiwa sebelum masa jabatan saya, tentu saya tidak tahu-menahu,” tandas Risdianto Bahmid, Plt Camat Mantikulore.

Selaras dengan Plt Camat Mantikulore, Plt Lurah Talise Valangguni, Syafril Lembah, SE, saat dikonfirmasi juga membantah bahwa dirinya pernah menerbitkan SKPT lahan HGB Mantikulore atau di atas lahan HGB. Ia juga menyatakan kebingungannya atas informasi yang beredar di masyarakat.

“Selama saya menjabat sebagai lurah, memang tidak pernah kami menerbitkan SKPT di atas lahan HGB ataupun ex-HGB,” ungkap Syafril Lembah, Plt Lurah Talise Valangguni.

“Saya rasa itu yang perlu dipertanyakan dasar buktinya, karena saya agak kaget dengar pemberitaan yang sudah beredar,” tutur Syafril Lembah, Plt Lurah Talise Valangguni. Ia menambahkan bahwa perlu ada pembuktian dari pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi dan prasangka yang tidak benar.