PALU – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Kamis (5/3).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nasution, S.H., tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terkait permohonan praperadilan yang diajukan Rachmansyah Ismail terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku termohon.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Rachmansyah Ismail dari Kantor Hukum JAYA & JAYA Law Firm yang dipimpin M. Wijaya, S.H., M.H., bersama Hartono, S.H., M.H., Eko Agung, S.H., dan Mikhael Simangunsong, S.H., mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli terkait prosedur penyidikan dalam perkara yang sedang dipersoalkan.

M. Wijaya menyoroti dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan terjadinya saltus in procedura, yakni dugaan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Hardianto Djanggih menjelaskan bahwa secara prinsip hukum acara pidana, proses penyidikan seharusnya didahului dengan penyelidikan yang sah.

Ia menegaskan bahwa secara logika hukum, penyidikan tidak dapat dimulai sebelum adanya tahapan penyelidikan.

Selain itu, ahli juga menanggapi pertanyaan terkait penggunaan Pasal 141 dan 142 KUHAP yang disebut dalam jawaban termohon.

Menurutnya, kedua pasal tersebut berada dalam ranah penuntutan yang menjadi kewenangan penuntut umum, bukan dalam tahap penyidikan.

“Secara doktrinal, Pasal 141 dan 142 KUHAP merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan. Instrumen tersebut bukan digunakan dalam tahap penyidikan,” jelas Hardianto di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan itu juga disinggung mengenai waktu penerbitan Sprindik yang disebut bertanggal April 2024, sementara penyelidikan disebut baru dimulai pada Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menyatakan bahwa dalam kerangka epistemologi hukum acara pidana, penyidikan tidak mungkin lahir sebelum adanya penyelidikan yang valid.

Saksi ahli juga menyoroti aspek transparansi prosedur, khususnya terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyampaian SPDP kepada pihak terkait dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai.

Selain itu, saksi ahli juga memberikan pandangan mengenai aspek formil permohonan praperadilan yang kembali diajukan oleh pemohon.

Menurutnya, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara sebelumnya hanya menyangkut aspek formil dan tidak menyentuh pokok perkara.

“Karena pokok perkara belum diperiksa, maka secara hukum permohonan kembali masih dimungkinkan sebagai bagian dari hak untuk memperoleh akses keadilan,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung dengan rangkaian tanya jawab antara tim kuasa hukum pemohon dan saksi ahli di hadapan hakim tunggal.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palu.