PALU- Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plang di areal pertambangan PT Palu Citra Mineral (CPM), di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (11/2).

Dikonfirmasi, General Manager (GM) External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier membenarkan  adanya pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh satgas PKH, karena adanya aktivitas tanpa izin bukan dilakukan oleh PT CPM.

“Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM dan CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut namun bukan dilakukan oleh PT CPM, sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH, luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan,” bebernya, Jumat (13/2).

Ia mengatakan, CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026.

Selain PPKH Eksplorasi Lanjutan, kata dia,PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya yang berlaku sesuai izin operasi produksi CPM yang berakhir pada 2050. Jadi, PT CPM memiliki 2 PPKH yakni PPKH Eksplorasi Lanjutan dan PPKH Operasi Produksi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Michael AF juga membenarkan adanya pemasangan plang di wilayah PT CPM, dilakukan oleh satgas PKH  tim kejaksaan agung (Kejagung), didampingi pidana khusus kejari Palu.

“Kami hanya pelaksana lapangan mendampingi. Secara regulasi tim langsung koordinasi dengan Kejati jadi informasi detailnya bisa konfirmasi Pidsus Kejati,” ujarnya, Kamis (11/2).