PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), melalui sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (31/07).

Kedua raperda yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Sulteng

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira, dihadiri Wakil Ketua II, Zalzulmidah A. Djanggola, puluhan anggota DPRD dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina.

Rapat paripurna diawali laporan penyampaian hasil pembahasan oleh ketua panitia khusus (pansus) 2 dan 3 sekaligus juru bicara dari pansus masing-masing. Pansus 2 diketuai Zainal Abidin Ishak dengan juru bicara Huisman Brant Toripalu. Sedangkan pansus 3 diketuai Yus Mangun dan juru bicara, Marlelah.

Sekprov Sulteng, Novalina memberi apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui dua raperda menjadi perda

Kata dia, dengan disetujuinya dua raperda menjadi perda, maka baik oangsung dan tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.

Sebagai tindaklanjut dari disetujuinya dua perda ini, masing-masing kepala daerah terkait, diminta melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan 0emangku kepentingan lainnya.

“Segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari perda dimaksud dengan berkoordinasi ke Biro Hukum,” tutupnya. *