PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara marathon membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Usai melaksanakan studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (08/05), jajaran Komisi III DPRD Sulteng langsung melanjutkan pembahasan intensif setibanya di Palu.

Rapat lanjutan kembali digelar pada Ahad (10/05) dipimpin Ketua Komisi III, Dandi Adhi Prabowo.

Pembahasan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H. Moh Ali bersama sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Abdul Rahman dan Marthen Tibe.

Hadir pula tenaga ahli Komisi III, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J. Hanggi, serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti.

Dalam rapat itu, berbagai poin hasil studi komparasi di Kalimantan Timur kembali dibahas secara mendalam.

Fokus utama pembahasan mencakup pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase kendaraan, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.

Komisi III menilai regulasi tersebut mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan mengganggu keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar Dandi Adhi Prabowo.

Selain aspek teknis penggunaan jalan, DPRD juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan. ***