DONGGALA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Donggala, sudah mendapat persetujuan bersama antara DPRD Donggala dan Pemkab Donggala.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Azwar mengatakan, Ranperda tersebut selanjutnya menunggu asistensi Gubernur Sulawesi Tengah.
“Hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Gubernur. tahapan selanjutnya menunggu asistensi,” ujarnya, Ahad (17/8).
Ia menyampaikan ada satu OPD usulan Bapemperda untuk dirampingkan dan mendapat persetujuan dari Bupati Donggala, Vera Elena Laruni yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.
“Dua OPD ini memang dari awal tidak ada dalam pengusulan bupati, tapi kami usulkan untuk digabung, dan usulan kami di respon bupati. Hal ini tidak melanggar regulasi,” ungkapnya.
Adapun OPD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Donggala dan Pemkab Donggala untuk digabung antara lain:
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif.
Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.