PALU- Tim Satres Narkoba Polresta Palu menangkap inisial TN alias Upik terduga pelaku tindak pidana narkotika jemis sabu di jalan Baligau kelurahan Tavanjuka, kecamatan, Tatanga Kota Palu, Jumat (24/4).
Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kasat Res Narkoba Kompol Usman mengatakan, inisial TN mendapatkan sabu dari seseorang inisial AN dari wilayah Tatanga, untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap TN berawal adanya informasi warga TN sering melakukan transaksi di Kota Palu, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah kepada TN kata dia, di temukan barang Bukti 20 paket diduga sabu, selanjutnya petugas lalu membawa tersangka TN ke kantor satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.
” Barang bukti disita berupa 20 paket diduga sabu berat bruto 9,123 gram, plastik klip, sendok plastik, wadah plastik dan handphone masing-masing satu buah,”katanya.
Adapun pasal dipersangkakan kata dia,pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 609 ayat 1 huruf A UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.**

