Fenomena saat ini yakni penduduk menggunakan tabungan berjaga-jaga dan dissaving dengan berhutang telah menggerus daya beli beriringan dengan fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali), Rombongan Hanya Tanya (Rohana), Rombongan Hanya Mengelus (Roh Halus) pada pusat perbelanjaan.
Berani Fiskal adalah ungkapan agar Pemerintah Provinsi Sulteng mengurangi ketergantungan pada dana transfer yang semakin kering dan di tengah resentralisasi dalam sunyi oleh Pemerintah Pusat melalui efisiensi.
Ikhtiar ini patut didukung dan merupakan usaha tiada henti Pemerintah Provinsi Sulteng. Data pada rapat koordinasi bulanan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi Sulteng realisasi sampai dengan 28 Februari 2026 menunjukkan rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah hanya mencapai 19,06 persen.
Hal ini menunjukkan kemandirian fiskal Provinsi Sulteng masih rendah. Tax Ratio atau Nisbah antara Pajak Daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari waktu ke waktu relatif belum berubah mencapai 3,5 poin. Sedangkan potensi PAD mencapai 13,6 poin.
Hal ini berarti bahwa ada sumber PAD yang masih terpendam sebesar 10,1 poin.
Usaha mengoptimalisasi PAD dapat dilakukan dengan cara, pertama, melakukan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan realisasi historis lima tahun terakhir seperti proyeksi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pajak Daerah merupakan fungsi PDRB dan demikian pula Retribusi Daerah ditentukan oleh PDRB. Oleh karena jumlah penduduk bertambah, mendorong aktivitas ekonomi, maka pasti akan bertambah. Konsekuensinya, proyeksi PDRD dengan menggunakan intuisi wajib bertransformasi menjadi proyeksi berbasis realisasi empiris dan OPD pemungut wajib bekerja tanpa adanya taruhan jabatan melayang.
Model bekerja berdasarkan berbasis Business as Usual (BAU) wajib berubah menjadi bekerja berdasarkan target inovatif dan kreatif. Dalam konteks ini, kita mengapresiasi usaha Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalisasi sumber PAD klasik: Pajak Daerah, Retribusi Daerah.
Tentu hasil tidak akan menafikkan usaha yang kita akan lihat pada triwulan I 2026, semester I 2026 dan akhir Tahun 2026. Komponen PAD lain Sah dan Lain-Lain Kekayaan Daerah yang Dipisahkan belum dioptimalkan, Lain PAD Sah yang selama ini jarang dibahas.
Selain itu, daerah dapat pula mencari sumber dana Pembangunan non APBD, tetapi menjadi komitmen Mitra Pembangunan: Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Organisasi Masyarakat Sipil, Hibah Berkelanjutan.
Sumber PAD Provinsi Sulteng segera masuk adalah profit sharing dari Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba atau Pembagian Keuntungan Bersih Operasi Perusahaan sesuai Pasal 188C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Sumber kedua, Pemprov Sulteng mendapat pula dari kegiatan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan asumsi Ranperda Restrukturisasi Perseroda dan Ranperda Penyertaan Modal Perseroda telah disahkan.
Sumber Dana Ketiga berasal dari Pengelolaan Blok Migas. Di Sulteng terdapat enam potensi blok tersebut yakni Cekungan Gorontalo terletak di Teluk Tomini, Cekungan Menui, Cekungan Salabangka, Cekungan Tiaka, Blok Senoro-Toili, Blok Surumana yang termasuk satu dari dua belas blok migas laut dalam.
Selanjutnya, sumber PAD Ketiga berasal dari Peningkatan Status Laboratorium Lingkungan menjadi BLUD Lab Lingkungan Provinsi Sulteng.
Sumber PAD Keempat berasal dari Skema Bagi Hasil Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas Tenaga Listrik pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kabupaten Morowali saja dapat memperoleh sekitar Rp996,- miliar dari beroperasinya captive power milik PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP). Belum termasuk captive power yang dioperasikan PT. Indonesia Huoabao Industrial Park (PT. IHIP), PT. Transon Bumindo Resource, PT. Wanxian Nickel Industries.
Sumber Dana Kelima adalah Non APBD seperti Carbon Trading, Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kota Berbasis Ekologi (ALAKE), Hibah Dunia, serta hibah bersaing Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLHD).
Bila sumber-sumber PAD maupun non fiskal ini dioptimalkan, maka selamat tinggal ketergantungan fiskal Sulteng pada Pemerintah Pusat.
*Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad
