PALU, MAL – Warga Kelurahan Lolu Selatan menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada Wali Kota Palu serta menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Palu terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen dan/atau persyaratan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Gereja Kasih Anugerah di Jalan Tanjung Tada, Kota Palu, Selasa (29/9).

Penyampaian somasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya meminta klarifikasi, pemeriksaan, transparansi, dan kepastian hukum terhadap proses administrasi penerbitan PBG pembangunan gereja tersebut.

Salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa langkah somasi dan penyampaian aspirasi difokuskan pada penegakan aturan administrasi serta transparansi publik dalam proses perizinan bangunan gedung di Kota Palu.

“Upaya penyampaian somasi dan aspirasi ini difokuskan pada penegakan aturan administrasi dan transparansi publik, demi memastikan seluruh proses perizinan bangunan gedung di wilayah Kota Palu berjalan sesuai koridor hukum yang sah,” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, warga juga melakukan diskusi dengan anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Sucipto S. Rumu dan Muchsin Ali S. Al-Amud. Dalam pertemuan tersebut disampaikan kronologi persoalan serta dugaan ketidaksesuaian dokumen, persyaratan, dan prosedur yang menjadi dasar penerbitan PBG.

Pihak penyampai aspirasi meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Mereka meminta agar seluruh dokumen dan persyaratan yang digunakan dalam proses penerbitan PBG dipastikan benar, sah, sesuai keadaan sebenarnya, serta diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa penyampaian somasi tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Namun demikian, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana, pihak yang berkepentingan menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap, Pemkot dan DPRD Kota Palu memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan serta memastikan proses pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.