Moh. Ahlis Djirimu
Indonesia merupakan Supermarket Bencana demikian istilah pertama kali saya dengarkan dari Kanda Abdullah Dekan F-MIPA pertama Untad beberapa tahun yang lalu. Bila demikian, pola pikir, tatanan hidup, perilaku, kurikulum pendidikan di Bumi Tadulako sejak Pendidikan Usia Dini hingga Perguruan Tinggi, dan lain-lain perlu diajarkan dalam bingkai “harmoni hidup dengan alam”. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 membingkainya dalam Misi 3 Mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan berorientasi pada konektivitas antar wilayah dan antar sektor yang jabarannya singkatnya dalam program prioritas “BERANI HARMONI”. Legacy kanda Abdullah adalah mempopulerkan sesar Njanedo, area perkemahan di Desa Nupabomba di tepi jalan nasional Tawaeli-Toboli.
Delapan tahun yang lalu, jelang magrib, gempa melanda Kota Palu, menjungkirbalikkan tataan hidup masyarakat Kota Palu, Donggala, Sigi, bahkan Parigi Moutong. Kejadian bencana alam delapan tahun yang lalu meluluhratakan 48,52 persen perekonomian Sulteng. Pengalaman ini memberikan pelajaran bagi kita yang hidup di daerah cincin api bencana yang 75 persen penduduknya tinggal di daerah bencana dan area perkantoran dominan berada di daerah bencana tak dapat dihindari. Gempa sewindu yang lalu oleh Pusdatina Sulteng Tahun 2019 diperkirakan mencapai kerugian ekonomi sebesar Rp24,16,- triliun, sebuah nilai besar setara dengan APBN dan APBD setahun ke seluruh kabupaten/kota dan satker Provinsi Sulteng.
Meiliano et al (2018) menyebutkan bahwa selama periode 2000-2016, rata-rata kerugian tahunan bencana gempa bumi mencapai Rp7,56,- triliun, disusul Kebakaran Hutan dan Lahan mencapai Rp5,32,- triliun, Banjir mencapai Rp4,64,- triliun, serta Tsunami sebesar Rp2,71,- triliun.
Selama bencana 2005-2022, realisasi Dana Cadangan Bencana (DCB) lebih kecil dari alokasinya, kecuali bencana alam Lombok pada Juli 2018 dan Palu 28S2018. Bila di Tahun 2005, alokasi DCB mencapai Rp3,3,- triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp1,1,- triliun. Alokasi DCB Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp2,9,- triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp2,8,- triliun. Alokasi DBC Padang pada 2009 mencapai Rp3,- triliun pada 2009, Rp3,- triliun pada 2010 dan Rp4,- triliun pada 2011. Realisasinya lebih kecil, berturut-turut mencapai Rp2,2,- triliun pada 2009, Rp2,7,- triliun pada 2010 dan Rp4,- triliun pada 2011.
Alokasi DCB Lombok dan Palu berturut-turut mencapai Rp4,- triliun pada 2018 dan Rp5,- triliun pada 2019. Realisasi, lebih tinggi mencapai Rp7,008,- triliun pada 2018 dan Rp10,367,- triliun pada 2019. Status bencana ini bukanlah bencana nasional dan hingga sekarang, pemulihannya belum tuntas karena masih ada penyintas tinggal di hunian sementara di Kota Palu.
Peta Risiko Bencana Indonesia publikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa pada Tahun 2022, 13 provinsi berada pada kelas risiko bencana tinggi dan 21 provinsi berada pada kelas risiko bencana sedang dan tidak ada satupun provinsi yang berada pada risiko bencana rendah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 192 kabupaten/kota yang berada pada kelas indeks risiko tinggi dan 322 yang berada pada kelas indeks risiko sedang. Peta tersebut menunjukkan bahwa hanya Parigi Moutong, Poso dan Touna yang berwarna kuning kuning atau kategori sedang. Sepuluh daerah lainnya di Sulteng berwarna merah kategori berisiko tinggi bencana.
Indonesia merupakan negara dengan disaster index tertinggi kedua setelah Filipina (World Risk Report 2023). Indonesia menghadapi risiko kerugian langsung akibat bencana antara lebih dari Rp20,-triliun – Rp50,- triliun setiap tahun.
Total kejadian bencana hanya mengalami fluktuasi kejadian pada 5 tahun terakhir yaitu dari 5.402 kejadian di Tahun 2021 menjadi 5.400 kejadian di Tahun 2023, lalu menurun menjadi 3.472 kejadian bencana pada 2024, meningkat lagi menjadi 4.727 kejadian pada 2025, tahun ini angka sementara mencapai 1.201 kejadian.
Perubahan iklim menjadi satu dari beberapa penyebab tren kenaikan kejadian dan peningkatan intensitas bencana (banjir, kekeringan, badai, gelombang panas) dan munculnya bencana/penyakit jenis baru. Bumi tetap dalam kondisi “Red Alert” menurut Laporan International Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2022. Laporan tersebut menyebutkan pertama, Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah meningkat pada seluruh sektor utama ekonomi global sejak Tahun 2010, meskipun begitu investasi pada industri-industri yang tidak ramah terhadap iklim masih terus dilakukan.
Kedua, kebijakan dunia saat ini menempatkan kita di jalur pemanasan global hingga 3,5 derajat Celcius (dua kali lipat dari batas 1,5 derajat Celcius sesuai kesepakatan Perjanjian Paris). Kota-kota di dunia merupakan penghasil 70 persen emisi gas rumah kaca, sehingga manajemen hijau perkotaan dapat menurunkan emisi dengan perencanaan kota yang berkelanjutan melalui pembangunan Green Buildings, hutan kota, dan transportasi Electric Vehicle. Agenda Mempercepat aksi terhadap perubahan iklim adalah tindakan “krusial” demi mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Alam merupakan kunci mengurangi pemanasan global.
Riset Kemenkeu menunjukkan bahwa sepuluh tahun terakhir, suhu permukaan bumi Sulteng meningkat 1,2 derajat Celcius. Lenyapnya hutan setara 18 ribu lapangan sepak bola menjadi satu dari beberapa penyebabnya.
Data bersumber dari Mapbiomass yang penulis olah pada Januari 2026 menunjukkan bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah, selama periode 2024-2025 deforestasi meningkat dari 8,36 ribu ha pada 2024 menjadi 19,09 ribu ha pada 2025 atau mengalami peningkatan sebesar lebih dari 128,40 persen. Data ini menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen deforestasi disebabkan oleh pembukaan pertambangan dengan rincian luas deforestasi meningkat dari 2,07 ribu ha menjadi 7,51 ribu ha di Kabupaten Morowali atau peningkatannya sebesar lebih dari 262,43 persen dan meningkat dari 1,80 ribu ha menjadi 3,72 ribu ha di Morowali Utara atau terjadi peningkatan sebesar 107,14 persen yang disebabkan oleh perluasan pertambangan dan perluasan perkebunan sawit.
Perluasan lubang tambang yang merusak Hutan Purba di Sulteng mencapai 11.823 ha dari luas 23.422 ha yang terdiri dari masing-masing sebesar 8.310 ha di Morowali dan 3.513 ha di Morowali Utara.
Di Pesisir Kabupaten Morowali khususnya pada 3 kecamatan lumbung pangan Morowali yakni Witaponda, Bumi Raya, Bungku Barat menunjukkan bahwa akibat sedimentasi menimbulkan adanya limbah B3 seperti Timbal atau Plumbum (Pb), Chromium (Cr), Mercury (Hg). Sungai-sungai kecil di Desa Tondo, Topogaro di mana Kawasan Industri PT. Baoshua Taman Investment Industry Group (PT. BTIIG)-PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP) telah tercemar.
Hasil riset International Union for Concervation Nature (IUCN), Yayasan Auriga, Yayasan Kompas Peduli Hutan (Y-KOMIU) menunjukkan bahwa terumbu karang jenis acropora humilis di pesisir Tondo dan Topogaro sekarat, sementara nelayan melarat karena semakin jauh melaut sekitar 20 mil laut dengan mesin 5 gross ton.
Pada Oktober 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali melaporkan bahwa kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mencapai 65.071 kasus dengan jumlah kasus terbanyak berada di Kecamatan Bahodopi di mana Kawasan Industri PT. IMIP beroperasi.
Simulasi kerugian moneter akibat wafat premature menggunakan Cost-Benefit Anaysis by E.J. Mishan menunjukkan bahwa dengan suku bunga 5 persen, kerugian moneter kehilangan produktivitas atas setiap anak usia 10-14 tahun wafat prematur akibat ISPA mencapai US$333.368,- atau setara Rp5,95,- miliar per anak dan setiap pekerja produktif usia 40-44 tahun wafat prematur, maka kerugian moneter kehilangan produktivitas mencapai US$1.279.674,- atau setara kerugian moneter sebesar Rp22,51,- miliar per orang.
Sumbangsih Pajak Industri oleh Kawasan PT. IMIP pada negara mencapai Rp18,56,- triliun per tahun dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) meningkat dari US$15,40,- miliar setara dengan Rp252,56,- triliun pada 2024 menjadi US$22,32,- miliar atau setara dengan Rp290,- triliun pada 2025, tak sebanding dengan Dana Desa pada 12 Desa di Kecamatan Bahodopi yang mencapai Rp4,25,- miliar pada 2025 atau setara 0,02 persen yang disalurkan Pemerintah Pusat.
Apabila kita menggunakan Standar Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi lima komponen yakni Nilai Pakai Ekonomi (L), Keaneragaman Hayati (CBD), Penyerapan Carbon (Ccar), Pengurai Limbah (CL), Sumberdaya Genetik (Cgen) mencapai Rp53,54,- juta per ha setara pembangunan Sulteng mundur 30 tahun karena kehilangan hutan purba mencapai 11.823 ha dari 23.422 ha.
Laporan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menunjukkan bahwa valuasi kerugian ekosistem mencapai Rp37,62,- triliun pada kehilangan hutan purba seluas 23.422 ha. Sedangkan Laporan Bukaan Lahan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP) seluas 6.061 ha menunjukkan bahwa kerugian lingkungan hidup mencapai Rp9,73,-triliun. Terakhir, valuasi kerugian ekosistem sebagai konsekuensi lubang tambang seluas 11.823 ha setara dengan kerugian Rp18,97,- triliun.
Simulasi yang penulis buat bersama Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulteng ini tentu saja belum memperhitungkan kehilangan ruang bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT), Tautawana.
Paradigma Pembangunan di daerah ini belum berubah dari orientasi pertumbuhan menjadi pertumbuhan berkeadilan. Hal ini terlihat dari data perbandingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Sulteng. Tren IPM meningkat, tetapi tren IKLH berfluktuasi.
Tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan atau meningkatkan IKLH seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial. Pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah harus memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penurunan kualitas lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang berpengaruh pada kesehatan dan produktivitas masyarakat, terutama yang tinggal di daerah yang rentan terhadap perubahan lingkungan. Secara keseluruhan, meskipun IPM di Sulawesi Tengah menunjukkan tren peningkatan, kualitas lingkungan hidup yang tercermin dalam IKLH mengalami fluktuasi.
Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pembangunan manusia belum sepenuhnya sejalan dengan perbaikan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama di daerah-daerah yang mengalami tekanan pembangunan.
Langkah-langkah mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik perlu dilakukan untuk menjaga IKLH agar sejalan dengan perkembangan IPM yang terus meningkat.
Daerah ini pernah dibantu melalui Belanja Pemerintah Pusat yakni Belanja Mitigasi Perubahan Iklim sebesar Rp5,22,- miliar dan dana Adaptasi Perubahan Iklim sebesar Rp7,97,- miliar. Hasilnya sangat mengecewakan dan menghilangkan kepercayaan pada daerah ini karena 23,60 persen digunakan sebagai Perjalanan Dinas keluar daerah dan dana tersebut terlalu terkonsentrasi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH).
Satu dari berbagai pilihan kebijakan adalah menjalankan kebijakan Ekonomi Restoratif. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan dan memperbaiki lingkungan dan masyarakat yang rusak, bukan hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi saja.
Tujuan dan Manfaat Ekonomi Restoratif yakni pertama, menciptakan model ekonomi yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan. Kedua, menjadi solusi bagi kerusakan alam yang disebabkan oleh model ekonomi sebelumnya. Ketiga, memberikan peluang ekonomi baru dan lapangan kerja bagi masyarakat. Keempat, meningkatkan ketahanan pangan dan ketersediaan sumber daya alam jangka Panjang.
Program Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang bertujuan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial, sambil menjaga kelestarian lingkungan.
Dinas Kehutanan Sulteng bersama mitra pembangunan menjalankan telah menghasilkan Nilai Ekonomi Perhutanan Sosial dari Pengelolaan Hutan Adat mencapai Rp34,9,- miliar pada 2023 menjadi Rp21,78,- miliar pada 2025. Walaupun trennya menurun, namun, program ini dijalankan, akan memberikan manfaat Nilai Ekonomi dari valuasi ini. Topik inilah yang hangat dibahas pada 25 Desember 2025 diinisiasi oleh Karsa Institute.
Pilihan kebijakan lain yakni melakukan transformasi Pooling Asuransi Risiko Bencana (PARB). Desain ini telah disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan sejak 2024.
Sebelum PARB lahir, maka sumber DCB berasal dari residual risk, donor, Asuransi mikro, APBN dan APBD. Setelah PARB, DCB berasal dari dana transfer dan dana retensi. Dana transfer bersumber dari donor, asuransi mikro, asuransi Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah, Sedangkan dana retensi merupa Pooling Fund Bencana (PFB), Pinjaman Siaga, APBN dan APBD baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebelum PARB terapkan, beberapa pelajaran yang kita dapatkan adalah saat kondisi intensitas bencana tinggi, APBN dan APBD menjadi satu-satunya instrumen pembiayaan bencana. Hal ini berjalan kurang fleksibel, hanya bersifat retensi dalam arti tidak terjadi transfer risiko, serta pendanaan bersifat reaktif saja.
Setelah PARB, maka kita mendapatkan kondisi adanya bauran berbagai instrumen DCB, yang tidak tergantung semata-mata hanya pada APBN/APBD. Dalam jangka panjang Pooling Fund Bencana menjadi instrumen utama, sehingga pendanaannya bersifat proaktif ketimbang reaktif.
Itulah alasannya mengapa saya memandang bahwa Sulteng membutuhkan Dana Abadi Bencana berupa PFB, dapat menjadi satu dari 4 instrumen Benefit Sharing Mechanism (BSM) di daerah kita termasuk di daerah penghasil mineral logam.
—
Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad, Local Expert Sulteng Kemenkeu R.I
