PALU, MAL — Kartini Saleng melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (30/9/2026), terkait permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah yang dinilainya belum ditindaklanjuti.
Kartini mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di Jalan Wahidin, Kota Palu. Laporannya diterima oleh asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng.
Kartini mengatakan, permohonan eksekusi putusan PT Sulteng telah diajukannya ke PN Palu pada 1 Desember 2025. Namun, hingga kini proses tersebut belum juga tuntas.
“Sudah sembilan bulan saya menunggu eksekusi, tetapi sampai sekarang belum ada juga,” kata Kartini.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan PT Sulteng Nomor 36/PDT/2025/PT PAL tanggal 26 Mei 2025. Dalam putusan tingkat banding tersebut, Kartini dinyatakan berhak memperoleh ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444.
Kartini menilai proses eksekusi berjalan lambat. Karena itu, ia memilih melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman untuk memperoleh kejelasan mengenai proses permohonan yang telah diajukannya.
Di sisi lain, pihak tergugat, yakni BNI Cabang Palu, hingga kini masih menganggap Kartini sebagai debitur aktif yang memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakan kredit.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Dr. M. Iqbal Andi Magga, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan Kartini.
Setelah verifikasi, Ombudsman akan berkoordinasi dengan PN Palu untuk mengetahui alasan belum dituntaskannya permohonan eksekusi tersebut.
“Bila halnya administrasi, berarti masuk pada penundaan eksekusi berlarut. Bila hal substansi, seperti halnya keberadaan sita jaminan, penanganannya lain lagi. Jadi tergantung hasil verifikasi nanti, baru ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kartini berharap laporan tersebut dapat mendorong kejelasan proses eksekusi putusan yang telah diajukannya sejak Desember 2025.**
Baca berita terkait: Kartini Pertanyakan Lambannya Eksekusi Putusan Ganti Rugi Rp451 Juta di PN Palu
