Oleh: Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H*
Tulisan ini merupakan gagasan yang telah saya sampaikan dalam forum terhormat ketika saya diutus oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, di Makassar. Saya mendapat kehormatan untuk ikut serta dalam diskusi publik tentang “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”.
Dialog publik tersebut menjadi salah satu agenda Komisi Yudisial dalam rangka menyerap aspirasi dan gagasan masyarakat untuk memperkuat fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam diskusi tersebut, saya menyampaikan dua gagasan besar menyangkut kedudukan dan reposisi Komisi Yudisial dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Pertama, berkaitan dengan reposisi kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Kedua, mengenai agenda dan arah legislasi kebijakan penguatan Komisi Yudisial. Dua hal tersebut secara substansial saya kemukakan dalam tulisan ini.
Reposisi Kedudukan Komisi Yudisial dalam Konstitusi
Komisi Yudisial (KY) mempunyai posisi khas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa KY bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mandat tersebut dijabarkan melalui UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Persoalan akademiknya bukan sekadar apakah KY perlu ada, melainkan apakah desain kewenangan dan kelembagaannya telah cukup efektif melaksanakan mandat konstitusional tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Ketegangan tersebut muncul dalam relasi antara independensi dan akuntabilitas, pengawasan eksternal dan otonomi yudisial, mandat konstitusional dan instrumen legislasi, serta kewenangan formal dan efektivitas kelembagaan.
Dalam memperkuat posisi kelembagaan Komisi Yudisial untuk menerjemahkan kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, penguatan KY tidak semata-mata dimaknai sebagai penambahan kewenangan. Komisi Yudisial harus didesain dengan kewenangan yang kompatibel dengan konstitusi. Karena itu, penguatan KY harus diarahkan pada integritas, perilaku, etik, rekam jejak, dan akuntabilitas hakim, bukan pada kontrol terhadap substansi putusan.
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24B mengatur Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri dengan mandat konstitusional khusus. Karena itu, Komisi Yudisial bukan subordinasi Mahkamah Agung, tetapi juga bukan lembaga peradilan. Posisi yang tepat adalah functional complementarity.
Komisi Yudisial diperlukan karena kekuasaan yang merdeka tetap membutuhkan pertanggungjawaban. Namun, akuntabilitas tidak boleh menghancurkan independensi. Istilah “penyempurna” harus dimaknai sebagai lembaga yang mengisi kebutuhan akuntabilitas etik dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga perilaku hakim, pengelolaan konflik kepentingan, bebas tidaknya hakim dari intervensi, dan penanganan pengaduan. Komisi Yudisial mempunyai posisi strategis dalam membangun public trust in judiciary.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 merupakan titik penting dalam pembatasan kewenangan Komisi Yudisial agar pengawasan tidak berubah menjadi kontrol terhadap fungsi yudisial. Reposisi Komisi Yudisial harus menghindari dua ekstrem, yakni Komisi Yudisial terlalu lemah sehingga akuntabilitas tidak efektif dan Komisi Yudisial terlalu kuat sehingga memasuki wilayah judicial decision-making.
Posisi yang tepat adalah strong in ethical accountability, restrained in judicial adjudication.
KY Dapat Mencontoh DKPP
Dalam konteks penegakan kode etik hakim, desain penegakan kode etik yang dilakukan oleh KY dapat mencontoh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi Yudisial secara konstitusional dapat mencontoh DKPP dalam hal sifat putusan penegakan kode etik yang final dan mengikat (final and binding), namun hal ini memerlukan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang fundamental.
Secara hukum, saat ini putusan KY terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hanya bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung atau diputuskan bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sebaliknya, putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu.
Dalam sistem peradilan saat ini, ketika KY menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim, rekomendasi sanksi berat harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim yang komposisinya terdiri atas anggota KY dan Hakim Agung MA. Mekanisme ini, menurut pandangan penulis, rentan terhadap konflik kepentingan karena institusi peradilan, dalam hal ini MA, ikut mengadili anggotanya sendiri (judging one’s own cause).
Dengan mencontoh DKPP yang merupakan lembaga eksternal independen dengan putusan final, prinsip nemo judex in causa sua (tidak ada orang yang boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri) dapat ditegakkan secara lebih kuat. Hal ini dinilai dapat memperkuat independensi pengawasan dan menghindari ego sektoral antarlembaga.
Penguatan keluhuran martabat hakim didasarkan pada UUD 1945. Pasal 24B ayat (1) mengamanatkan KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Frasa “menegakkan” seharusnya memuat daya paksa (enforcement power).
Jika putusan KY hanya bersifat rekomendasi yang dapat diabaikan atau dianulir oleh MA, maka amanat konstitusi untuk “menegakkan” dinilai tidak berjalan secara optimal. Memberikan sifat final dan mengikat pada putusan etik KY, sebagaimana DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, dipandang sebagai langkah untuk memperkuat efektivitas penegakan kode etik hakim.
Arah Legislasi Kebijakan dalam Penguatan Komisi Yudisial
Pasal 24B UUD 1945 merupakan constitutional anchor bagi Komisi Yudisial. Frasa “mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” merupakan mandat konstitusional yang harus dijabarkan oleh pembentuk undang-undang.
UU Nomor 18 Tahun 2011 memperkuat tugas dan fungsi KY, termasuk kewenangan seleksi, pemantauan, penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Persoalan substansialnya adalah apakah keseluruhan instrumen tersebut telah cukup efektif menghasilkan akuntabilitas.
Arah kebijakan legislasi perlu mencakup: memperjelas mandat konstitusional Komisi Yudisial; memperjelas batas kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung; memperkuat investigasi etik; memperjelas akibat hukum hasil pemeriksaan; membangun mekanisme tindak lanjut rekomendasi; memperkuat seleksi hakim berbasis integritas; memperkuat sumber daya manusia, anggaran, teknologi, dan jaringan kelembagaan; serta memperkuat perlindungan pelapor.
Tujuan pembentukan KY bukan menciptakan lembaga yang sekadar mengawasi hakim, melainkan membangun peradilan yang dapat dipercaya. Independensi hakim merupakan sarana untuk mencapai keadilan, bukan kekebalan dari akuntabilitas.
Karena itu, prinsip yang perlu dibangun adalah independensi, integritas, akuntabilitas, dan keadilan. Masyarakat membutuhkan hakim yang bebas dari intervensi sekaligus jujur, adil, profesional, tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Legitimasi peradilan karena itu memiliki dimensi legal dan sosial. Komisi Yudisial terutama berkontribusi pada penguatan legitimasi sosial melalui mekanisme akuntabilitas etik.
Kebijakan legislasi harus konsisten dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C UUD 1945, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas kewenangan KY.
Rekonstruksi harus dimulai dengan penegasan objek kewenangan Komisi Yudisial, yaitu kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan substansi putusan. Kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan putusan diuji melalui mekanisme upaya hukum, sedangkan konflik kepentingan, suap, perilaku tidak patut, dan pelanggaran kode etik dapat menjadi objek mekanisme etik.
Paradigmanya perlu bergeser from judicial control to judicial integrity. Komisi Yudisial bukan pengendali hakim, melainkan penjaga integritas kekuasaan kehakiman atau constitutional guardian of judicial integrity.
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan MA beserta badan peradilan di bawahnya dan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24B mengatur KY sebagai lembaga mandiri dengan mandat konstitusional khusus. Karena itu, KY bukan subordinasi MA, tetapi juga bukan lembaga peradilan. Posisi yang tepat adalah functional complementarity.
KY diperlukan karena kekuasaan yang merdeka tetap membutuhkan pertanggungjawaban. Namun, akuntabilitas tidak boleh menghancurkan independensi. Istilah “penyempurna” harus dimaknai sebagai lembaga yang mengisi kebutuhan akuntabilitas etik dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga perilaku hakim, pengelolaan konflik kepentingan, bebas tidaknya hakim dari intervensi, dan penanganan pengaduan. KY mempunyai posisi strategis dalam membangun public trust in judiciary.
Penguatan Komisi Yudisial harus ditempatkan dalam agenda rekonstruksi ekosistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Secara normatif, Pasal 24B UUD 1945 memberikan mandat yang jelas. Secara yuridis, mandat tersebut dijabarkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 dan regulasi pelaksana. Secara filosofis, penguatan KY berorientasi pada keadilan, amanah, etika, dan integritas. Secara sosiologis, penguatan KY dibutuhkan untuk memperkuat kepercayaan publik.
Arah reformasi tidak semata-mata memperbesar kewenangan KY, tetapi memperjelas, memperkuat, dan mengefektifkan mandat konstitusionalnya. KY harus direposisi sebagai constitutional guardian of judicial integrity yang mempertemukan independensi kekuasaan kehakiman dengan akuntabilitas etik.
Penguatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengontrol substansi putusan hakim, melainkan memastikan bahwa kekuasaan untuk mengadili dijalankan oleh hakim yang merdeka, berintegritas, profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
*Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu
