JAKARTA, MAL – Gerakan 30 September (G30S) yang berlangsung pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah politik Indonesia.

Peristiwa ini mencakup penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat di Jakarta, penguasaan sementara fasilitas strategis, serta operasi militer yang kemudian mengubah arah kekuasaan nasional.

Hingga kini, sejumlah aspek mengenai aktor utama, rantai komando, dan motif di balik peristiwa tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan.

Rangkaian peristiwa dimulai ketika sejumlah pasukan bergerak ke beberapa kediaman perwira tinggi TNI Angkatan Darat pada malam 30 September 1965.

Operasi tersebut disebut oleh kelompok G30S sebagai langkah untuk menggagalkan dugaan kudeta oleh kelompok yang dikenal sebagai “Dewan Jenderal” dan mengamankan Presiden Soekarno.

Pada dini hari 1 Oktober 1965, pasukan mendatangi rumah Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani di Jakarta. Ahmad Yani tewas dalam peristiwa tersebut.

Sasaran lain adalah Jenderal A.H. Nasution yang berhasil meloloskan diri. Namun, putrinya, Ade Irma Suryani Nasution, tertembak dan meninggal beberapa hari kemudian. Ajudan Nasution, Pierre Andreas Tendean, turut ditangkap dan kemudian menjadi salah satu korban.

Perwira lain yang menjadi korban adalah R. Suprapto, M.T. Haryono, S. Parman, D.I. Panjaitan, dan Sutoyo Siswomiharjo. Mereka dibawa ke kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, kelompok G30S menguasai atau berupaya menguasai sejumlah fasilitas strategis, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI).

Melalui siaran radio, kelompok tersebut mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi. Letnan Kolonel Untung Syamsuri tampil sebagai salah satu tokoh yang menyampaikan pengumuman tersebut.

Respons militer kemudian dipimpin Mayor Jenderal Soeharto yang saat itu menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pasukan Angkatan Darat bergerak mengambil alih kembali pusat-pusat strategis di Jakarta, termasuk kawasan RRI dan Lapangan Merdeka.

Sejumlah pasukan yang dikaitkan dengan G30S kemudian mundur ke kawasan Halim Perdanakusuma.

Pada 2 Oktober 1965, operasi militer dilanjutkan di Halim Perdanakusuma. Kendali Angkatan Darat atas Jakarta semakin kuat, sementara situasi politik nasional masih berlangsung tidak stabil.

Perkembangan penting terjadi pada 3 Oktober 1965 ketika jenazah para perwira yang diculik ditemukan di sebuah sumur tua di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, tepat pada 5 Oktober 1965, jenazah para korban dimakamkan secara kenegaraan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi.

Selain di Jakarta, rangkaian konflik yang berkaitan dengan G30S juga terjadi di Yogyakarta. Brigadir Jenderal Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto diculik dan dibunuh. Keduanya kemudian dikenang sebagai Pahlawan Revolusi.

Peristiwa G30S menjadi titik balik politik nasional. Setelah kejadian tersebut, posisi politik Presiden Soekarno melemah, sementara pengaruh militer di bawah Soeharto semakin menguat.

Pada 11 Maret 1966, Soekarno menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Setahun kemudian Soeharto menjadi Pejabat Presiden dan pada 1968 dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Meski sejumlah fakta dasar mengenai penculikan dan pembunuhan para perwira, penguasaan fasilitas komunikasi, serta operasi pemulihan militer relatif terdokumentasi, sejumlah aspek lain masih diperdebatkan. Di antaranya adalah siapa perancang utama gerakan, sejauh mana keterlibatan pimpinan PKI, serta bagaimana rantai komando yang sebenarnya berjalan pada malam 30 September 1965.

Perdebatan tersebut berkembang semakin luas setelah Reformasi 1998. Berbagai kajian menelaah kemungkinan konflik internal militer, peran sejumlah tokoh PKI, dinamika politik di sekitar Presiden Soekarno, hingga dampak kekerasan yang terjadi setelah G30S.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penyelidikannya menyatakan, “Peristiwa ini diawali dengan penculikan dan pembunuhan para Jendral pada 30 September 1965 (G30S),” kata Komnas HAM.

“Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa 1965-1966.”

Menurut Komnas HAM, terdapat sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditemukan dalam penyelidikan terkait peristiwa 1965–1966, yakni pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Komnas HAM menyebut telah meminta keterangan dari 349 saksi hidup yang terdiri atas korban, pelaku, dan saksi langsung. Sementara itu, jumlah korban kekerasan 1965–1966 secara nasional masih menjadi perdebatan karena tidak terdapat satu data tunggal yang disepakati.

Hingga kini, peristiwa G30S tetap menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia. Di satu sisi, penculikan dan pembunuhan para perwira TNI Angkatan Darat menjadi fakta utama yang terdokumentasi.

Di sisi lain, sejumlah pertanyaan mengenai aktor, motif, dan dampak politik yang lebih luas masih terus menjadi objek penelitian dan kajian sejarah.