OLEH: RIFAY*
Buruh bongkar muat dan sopir truk container, untuk ketiga kalinya memprotes kebijakan Wali Kota Palu yang melarang beroperasinya mobil berbadan panjang, besar dan lebar itu di dalam area kota. Rute dan waktu khusus yang ditetapkan untuk aktivitas truk tersebut dinilai diskriminatif, tidak memperhatikan asas keadilan karena orang-orang akan “terpaksa” bekerja diluar waktu yang sewajarnya, tengah malam sampai subuh.
Mereka mengaku sangat kecewa dengan Wali Kota Palu. Bahkan jika tidak ada keputusan yang pasti dari wali kota, mereka mengancam akan memboikot truk container masuk dalam kota dengan waktu yang tidak ditentukan.
Di pihak lain, wali kota pun pasang badan dengan keputusan yang telah dikeluarkannya. Dia tidak akan mundur selangkah pun dengan berbagai terpaan yang datang sebagai konsekwensi dari keputusan itu.
Jika kita melihat dari sisi yang lain, khususnya di tengah pesatnya perkembangan kota, sebenarnya keputusan wali kota bernama Hidayat itu patut dimaknai sebagai langkah bijak.
Selain merespon tingginya keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman terhalang mobil raksasa di jalan raya, langkah tersebut juga cukup solutif mengatasi kemacetan yang semakin terasa di kota ini.
Bukan apa-apa, hal yang patut menjadi pertimbangan adalah kecelakaan lalu lintas. Bukan karena tergilas mobil tersebut, tapi bisa saja kecelakaan akibat pengendara yang merasa terhalang dengan keberadaan mobil itu sehingga tidak bisa menghindari tabrakan dengan kendaraan lain.
Belum lagi jika kita melihat dari sisi pemeliharaan infrastruktur jalan. Bayangkan, bobot kendaraan sebesar itu tentu sangat berat. Bagaimana dengan lagi dengan isi “perutnya” yang tentu menambah beratnya truk pembawa peti kemas super besar itu.
Kondisi jalan yang kemungkinan dibangun dengan perkiraan untuk kendaraan biasa tentu tidak bisa menahan beban seberat itu. Ujung-ujungnya, biaya pemeliharaan jalan lagi yang kena. Uang daerah pula yang dipakai.
Sebenarnya, lalu lalangnya truk container dalam kota, bukanlah tiba-tiba. Ada gudang yang sebelumnya sudah terbangun dalam kota. Gudang itu notabene tempat menampung barang yang dimuat truk container.
Tapi sekarang bukan itu lagi masalahnya, bukan gudang itu -walaupun sebenarnya, lokasi pembangunan gudang baru sudah ditetapkan di wilayah Palu Utara yang memang jauh dari pusat kota.
Tapi, wali kota toh tidak mengharuskan gudang-gudang yang sudah terbangun itu dibongkar, asalkan memenuhi segala persyaratan, termasuk IMB.
Tapi ada syarat tegas lain bagi yang punya gudang dalam kota.. Tidak bisa ada kontainer yang masuk maupun keluar. Transportasi bongkar muat barang harus menggunakan truk sesuai tonasenya. Jika kedapatan ada gudang dalam kota yang memasukkan kontainer maka gudang tersebut akan disegel.
Marilah kita bijak bersama menyikapi segala hal. Apalagi yang tujuannya untuk kemaslahatan banyak orang, bukan untuk kepentingan pemodal. Wallahua’lam. ***
*Penulis adalah Wakil Pimpinan Redaksi Harian Media Alkhairaat